Pesta Tramadol, Empat Warga Bolo Bima Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Bima NTB, beritalima.com
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Soromandi Kabupaten Bima, selasa (6/6/2017) petang menciduk lima warga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NusaTenggara Barat yang sedang asyik pesta tramadol di kantor UPT Pengamatan Jalan Soromandi Dinas Pekerjaan Umum, tak jauh dari Desa Bajo. Satu diantara yang diamankan aparat Kepolisian yaitu anak di bawah umur, RDP (13 tahun), warga RT 05/04, Dusun Rato Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima, IPTU I Made Dhimas, S.Ik menyebut selain anak di bawah umur tersebut, empat warga lain yang diamankan anggota Polsek Soromandi bersama Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima yaitu SK (25) warga RT 01/01 Dusun Nggeru Desa Rada Kecamatan Bolo, AR (20) warga Dusun Kananga Desa Tumpu dan NPS, perempuan 20 tahun asal RT 11/04 Dusun Kara Desa Kananga Kecamatan Bolo. Dhimas mengatakan, selain mendapatkan lima orang tersebut yang sedang mengkonsumsi tramadol, aparat juga menemukan 160 butir tramadol dalam sepeda motor Yamaha Mio GT W3125WQ yang digunakan salah remaja yang diamankan.

Dari hasil pemeriksaan aparat diketahui sepeda motor tersebut milik RZ, warga Kecamatan Bolo. “Anggota Soromandi berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, dipimpin Kasat dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap sdr RZ di desa Rato Kecamatan Bolo. Namun pelaku tidak ada di tempat sejak sore hari,” ujar Dhimas. Akibat perbuatannya menyalahgunakan tramadol, sejumlah remaja tersebut terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar sesuai yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. (B5/Sukur Bima)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *