LABURA, beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Jonny Tampubolon atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH pada hari rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menamankan satu orang laki-laki dewasa dalam kasus Tindak Pidana perjudian tebak angka hongkong, di kedai di dusun 2 pulo gombut desa sukarame baru Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labura, An. OS (38) petani , Jumat (10/8/2018).
Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa marak perjudian tebak angka hongkong di desa sukarame baru Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labura.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan menemukan An. OS. di TKP sedang menulis rekap nomor tebakan judi hongkong.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa (satu) buah blok notes berisi angka tebakan, 1 (satu) unit handphone yang berisikan angka tebakan, 1 (satu) buah pulpen dan Uang sebesar Rp. 62.000, – (Enam puluh dua ribu rupiah) sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek kualuh hulu guna proses lebih lanjut. (Oelies).