BONDOWOSO, beritalima.com – Para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi berbasis data dengan harga rendah, hanyalah isapan jempol belaka. Terbukti, walaupun sudah masuk didata masyarakat penerima pupuk bersubsidi. Petani harus mengeluarkan uang lebih untuk menebus pupuk bersubsidi yang didapatnya.
Dalam satu kwintalnya untuk pupuk jenis Urea masyarakat harus menebus dengan harga 260 ribuan. Penyebabnya, karena masyarakat dipaksa harus membeli paket pupuk non subsidi sebanyak 8 KG di setiap 1 kwintal pembelian pupuk bersubsidi.
Seperti yang didiami salah satu warga Desa Banyuwulu kecamatan wringin Bondowoso. Dirinya harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli pupuk bersubsidi jenis Urea di Kios Pupuk yang ada di kecamatan Wringin.
“Saya mendapatkan jatah 2 kwintal lebih pupuk bersubsidi jenis urea. Namun masih bisa ditebus 1 kwintal saja, sisanya setelah datang lagi. Setelah dilakukan pembayaran, ternyata 260 ribu/kwintalnya karena ada paketan pupuk non subsidi yang harus ditebus juga sebanyak 8Kg,” ungkapnya namanya enggan disebutkan Sabtu (07/11).
Kalau seperti ini dirinya menilai bahwa pembelian pupuk bersubsidi harga murah itu hanya omong kosong belakang. Karena, terbukti realisasi dilapangan tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) seharga 180/kwintal.
“Ini sangat memberatkan tentunya ke para petani, selain ruwet karena harus terdaftar masih mahal juga dan tak pernah dikasih nota setiap pembelian. Kami minta para pemangku kebijakan untuk turun dan langsung mengecek harga di setiap kios-kios,” pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, saat dihubungi melalui telpon selulernya. Sangat menyayangkan terkait pupuk bersubsidi yang dijual diatas HET. Dirinya minta agar pemerintah daerah melalui P3K turun tangan untuk mengatasi carut marutnya harga Pupuk bersubsidi di tingkat petani.
“Harga pupuk bersubsidi itu HET tertinggi 180/kwintal, karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kalau pupuk non subsidi itu berkisar 500-600 ribuan perkwintalnya. Artinya pemerintah itu mensubsidi pupuk untuk petani sekitar 300-400 ribuan,” tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada P3K untuk melakukan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi, karena disitu ada uang negara yang rawan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
“P3K harus turun dan mengecek secara langsung, kalau perlu nota pembelian masyarakat harus ada. Biar jelas, berapa harga pupuk bersubsidi yang dijual ke petani perkwintalnya. Dan berapa paketan pupuk non subsidi yang dijual ke petani perkwintalnya,”jelasnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan apabila ada penyelewengan pupuk bersubsidi dilapangan. Karena pupuk bersubsidi itu merupakan hak petani yang disubsidi oleh pemerintah agar bisa mendapatkan pupuk dengan harga rendah.
“Saya sarankan, agar masyarakat membantu mengawasi dan melaporkan apabila terjadi penyimpangan pupuk bersubsidi. Baik segi harga ataupun hal lainya yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (*/Rois)