Fakfak,beritalimacom– Masyarakat Asli Fakfak yang tergabung dalam comoditi Persatuan Petani Pala (PPPF) Papua Barat, berunjuk rasa menuntut kepada Pemerintah Daerah Fakfak dan DPRD Fakfak agar membuat Peraturan Daerah (Perda), tentang harga pala dengan menetapkan harga minimal.
Masa berunjuk rasa mulai dari kantor Dewan Adat Fakfak hingga menuju ke kantor DPRD, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Semuel Hegemur SE.MM, beserta tiga anggota Dewan Wehelmina Woy, Cliford Dandarmana, dan Abdulkasim Woretma, masa pun dipersilakan masuk diruang rapat DPRD, untuk menyampaikan maksud kedatangannya ke Dewan, (28/11) pukul 10.00 WIT.
Dikatakan salah satu perwakilan kelompok unjuk rasa, bahwa PPPF menginginkan harga pala ditetapkan harga minimal sebagai A. Pala mentah 1000 biji = Rp. 60000, B. Pala kering kulit 1 kg = Rp.12.0000, Pala ketok super 1kg = Rp.17.0000.
“Itu aspirasi Masyarakat petani pala, karena petani selama ini menggantungkan hidupnya pada pala, namun harganya yang pasti belum ditetapkan peraturan daerah sampai saat ini”, ungkap salah seorang perwakilan petani pala kepada wartawan.
Sementara itu setelah menerima aspirasi dari PPPF hari itu juga, wakil ketua DPRD Kabupaten Fakfak menindak lanjuti dengan menyampaikan bahwa, aspirasi masyarakat dengan mengirim surat kepada Pemda Fakfak yang diantar langsung oleh Wakil Ketua DPRD Semuel Hegemur.
“Isi dari surat tersebut tentang permintaan kenaikan harga pala yang dibuat dalam rekomendasi, kepada PEMDA Kabupaten Fakfak, untuk segera menetapkan standar harga minimal pala yang berlaku sejak 28 November 2016,” Ungkap Semuel. [Amatus.Rahakbauw]