Jombang | beritalima.com – Dinas Sosial Kabupaten Jombang, salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 bagi buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, serta buruh pabrik rokok legal.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, tepat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Purwanto, M.KP, berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, dihadiri ratusan warga penerima manfaat dari berbagai desa wilayah penghasil tembakau,” Kamis (9/10/2025).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraa Rakyat yang didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi. Hadir pada kesempatan itu Camat Plandaan dan pejabat terkaityang menunjukkan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program berbasis kesejahteraan buruh dan petani tembakau.
Purwanto dalam sambutannya menegaskan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor tembakau dan industri hasil tembakau.
“Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya memastikan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama bagi para buruh tani tembakau, buruh cengkeh, dan buruh pabrik rokok legal,” ujanya.
Secara simbolis usai sambutan, Purwanto yang didampingi Kadinsos Kabupaten Jombang memberikan kepada sejumlah perwakilan penerima manfaat. Diharapkan bantuan tersebut, dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat terdampak fluktuasi harga tembakau dan industri hasil tembakau yang sedang mengalami tantangan.
Agung Hariadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyaluran BLT DBHCHT ini merupakan bagian dari alokasi dana yang bersumber dari cukai hasil tembakau, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Program ini diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai.
“BLT DBHCHT ini bukan hanya bantuan tunai semata, tetapi juga bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap peran penting buruh dan petani tembakau dalam mendukung perekonomian daerah,” tegas Kadis Sosial.
Selain kegiatan seremonial, acara di Pendopo Kecamatan Plandaan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan pemerintah daerah, yang membahas berbagai hal terkait mekanisme penerimaan, validasi data penerima, hingga transparansi penyaluran dana.
Ratusan warga tampak antusias mengikuti kegiatan ini, dengan tetap menjaga ketertiban dan mengikuti arahan panitia. Para penerima manfaat mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan pemerintah daerah melalui program DBHCHT ini.
Salah satu penerima, seorang buruh tani dari Desa Plandaan, menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Bantuan ini sangat membantu kami untuk kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada pemerintah Jombang yang telah peduli terhadap nasib kami,” ujarnya penuh haru.
Dengan disalurkannya BLT DBHCHT Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap agar dana tersebut benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan para buruh dan petani di sektor tembakau dan hasil tembakau.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

