Petrokimia Gresik Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Nasional Selama Nataru

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com — PT Petrokimia Gresik memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi nasional tetap aman selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Perusahaan menyiapkan stok sebanyak 236.486 ton, jumlah yang melampaui ketentuan safety stock dan dinilai mencukupi kebutuhan petani dalam beberapa pekan ke depan.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Daconi Khotob, mengatakan langkah tersebut bagian dari komitmen dalam menjaga kelancaran sektor pertanian, terutama di masa libur panjang. Seluruh stok pupuk telah tersedia di gudang Lini III tingkat kabupaten/kota dan siap disalurkan ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).

“Petani tidak perlu khawatir selama libur Nataru, karena stok pupuk telah kami siapkan dengan cukup di gudang-gudang dan siap didistribusikan ke PPTS untuk ditebus petani,” ujar Daconi di Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, stok pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik terdiri atas Urea 18.635 ton, NPK Phonska 164.747 ton, Petroganik 49.247 ton, serta ZA bersubsidi sebanyak 3.856 ton. Selain itu, perusahaan juga menyediakan pupuk nonsubsidi guna mengantisipasi kebutuhan petani di berbagai daerah.

Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan, manajemen Petrokimia Gresik rutin melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Upaya ini dilakukan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang terdaftar.

“Kami juga sering blusukan ke daerah-daerah untuk memastikan stok langsung di lapangan dan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani terdaftar. Ini sebagai komitmen Petrokimia Gresik untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi,” tandas Daconi.

Ia juga mengingatkan petani agar segera memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 karena tahun anggaran akan segera berakhir. Penyaluran pupuk selanjutnya akan mengikuti kuota tahun 2026 sesuai kebijakan pemerintah.

Petrokimia Gresik, lanjut Daconi, siap mendukung penebusan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026 seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi terbaru ini memberikan kemudahan bagi petani karena pupuk bersubsidi dapat ditebus sejak awal tahun dan proses penebusan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa prosedur berbelit, serta penyesuaian harga pupuk bersubsidi yang lebih terjangkau.

“Kami mendukung optimalisasi kebijakan tersebut melalui produksi yang optimal dan ketersediaan yang cukup sesuai regulasi. Ketika petani membutuhkan pupuk, sudah ada di PPTS, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional,” tutup Daconi. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait