Petrus: TPDI Desak KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Dr H Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Soalnya, jelas Petrus, nama politisi senior Partai Golkar tersebut sering disebut dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Walikota, Tanjung Balai, M Syahrial dan Stefanus Robin Pattuju selaku Penyidik lembaga anti rusuah itu.

 

“KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis dari penyelidikan menjadi penyidikan dan mengubah status Azis dari saksi menjadi tersangka,” ujar Petrus kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/9).

 

Ditegaskan Petrus, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin Pattuju semakin memperjelas keterlibatan Azis, Syahrial dan Robin Pattuju untuk menggagalkan penyidikan di KPK.

 

Fakta dimaksud, kata Petrus, merujuk kepada pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kepada pers 24 April 2021, ada peran signifikan Azis membantu mempertemukan Robin
dengan Syahrial. Lebih jelas lagi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual 12 Juli 2021.

 

“JPU telah membacakan Surat Dakwaan terhadap Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan dan membeberkan peran penting dan signifikan dari Azis dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Syahrial dan Robin Pattuju untuk menghentikan perkara,” tegas praktisi hukum tersebut.

 

Selain itu, kata Petrus, peran Azis telah diungkap saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang memfasilitasi agar Syahrial bisa bertemu dengan Robin di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Juga diperoleh fakta persidangan ada kesepakatan Syahrial membayar uang Rp 1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan,” beber dia.

 

Untuk itu, Petrus meminta KPK segera memastikan tentang status dan tahap pemeriksaan Azis. Apalagi masa cekal terhadap Azis akan segera berakhir.

“Publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Azis karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI,” demikian Petrus Selestinus. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait