Petugas Bea dan Cukai Bersama Satpol PP Razia Gabungan Berantas Rokok Ilegal

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Tulungagung, menyita ribuan batang rokok dengan berbagai merk tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Thomas Edi Purwanto selaku pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai pratama Blitar membenarkan hal tersebut. Rabu, (14/09/2022).

Dalam operasi rokok ilegal ini, Bea Cukai menggandeng petugas dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.

“Operasi gabungan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 12-14. Sasarannya, sejumlah wilayah di kabupaten Tulungagung, diantaranya, Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel,” ungkap THomas.

Menurutnya, dari hasil operasi sebelumnya di wilayah Pagerwojo dan Rejotangan, baru hari ini temuan terbesar sampai ratusan slop rokok. Temuan pada operasi di wilayah Kecamatan Pakel.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah seorang sales di Desa Gombang Kecamatan Pakel, didapati menyimpan ribuan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi

“Dibanding operasi kemarin, hari ini di wilayah Desa Gombang Kecamatan Pakel kita dapati seorang sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal dirumahnya,” terang Thomas.

Lanjutnya, kemudian ada pengembangan di toko yang dititipi oleh pelaku di wilayah Bandung dan dapati ratusan batang rokok ilegal.

Sales A bersama barang bukti ribuan rokok yang diduga ilegal, dibawa ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai pratama Tulungagung yang berada di jalan A.Yani Tulungagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita belum tahu jumlah detailnya rokok ilegal ada berapa, namun, pelaku bersama barang bukti sudah kita bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihaknya, sebenarnya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang kedapatan menyimpan rokok ilegal ini, karena dalam menjalankan usahanya para pelaku memasarkannya pada toko atau warung di daerah pinggiran.

Sementara itu, Artista Nindya Putra juga
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Kabupaten Tulungagung menjelaskan sanksi yang dilanggar A.

“Sesuai dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, berbunyi, barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.

Selain itu, paparnya, karena ini ancaman pidana dan denda sudah jelas, dihimbau kepada penjual untuk menolak jika dititipi rokok tanpa cukai.

“Karena ini ancamannya pidana atau denda, kami himbau kepada toko atau warung, untuk tidak menjual rokok ilegal. Apabila ada sales yang menawarkan atau titip untuk dipasarkan jangan mau. Jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP terdekat,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait