SURABAYA – beritalima.com, Dega Febrianta Putra, pemilik lama mobil Pajero Sport L-1055-EC yang diduga dibeli oleh terdakwa Fiffie Pudjihartono dan Zainal Abidin, petugas Cek Fisik dari Samsat Surabaya Utara dihadirkan Jaksa Kejari Surabaya sebagai saksi tambahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/1/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidudin Zuhri, keterangan saksi – saksi yang diharapkan dapat melepaskan terdakwa Fiffie dari jeruji penjara justru berbalik menyudutkan.
Saksi Dega Febrianta misalnya, dalam persidangan mengatakan, ternyata nomer mesin dan nomer rangka Pajero Sport miliknya tidak sama dengan mobil Pajero yang dipakai oleh terdakwa Fiffie.
“Mobil itu saya jual pada September 2022 dengan harga Rp.400 Juta dengan nomor Polisi L-1055-EC. Nomor Rangkanya MK2KRWPNUHJ001403 dan nomor mesinnya 4N15UBP8008.
Sedangkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Fifie, nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648, nomor mesin 4N15UBP3556. STNKnya juga tidak sesuai dengan yang dimiliki Ibu Fiffie,” katanya di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya.
Menurut saksi Dega, mobil itu sudah ia pakai selama 5 tahun sejak 2017 sampai 2022. Terus ia jual melalui iklan, kemudian ada info dari seseorang yang mau membeli.
“Plat nomor mobil dan warnanya sama, namun nomer rangka dan nomer mesinnya yang berbeda. Mobil itu juga sudah saya lalukan lapor jual,” lanjut saksi Dega.
Sementara saksi Zainal Abidin mengungkapkan bahwa saat ia melakukan pengecekan secara fisik atas mobil Pajero Sport warna abu-abu metalik, ternyata menemukan tiga fakta berbeda.
“Nomer mesin dan nomer rangka yang tertera pada obyek tidak sama. Kemudian kami lalukan pengecekan dengan Nopol dan STNK, ternyata atas nama Dega. Selanjutnya saat dilakukan pengecekan lagi pada nomor rangka dan nomor mesin pada STNK ternyata muncul data kendaraan merk Toyoya Fortuner Tahun 2016. Setelah itu kami melakukan pengecekan Nomer mesin, ternyata terdata Mitsubishi Pajero Max Tahun 2017 atas nama Edi Handoyo,” ungkapnya
Ditanya oleh Jaksa kapan terakhir saksi Zainal mengetahui kalau mobil yang pernah saksi lalukan pengecekan fisik tersebut membayar pajak,?
“Setelah kami telusuri, bahwa kendaraan yang atas nama Edi Handoyo tersebut belum membayar pajak selama 6 tahun,” jawab saksi Zainal.
Sebelumnya, terdakwa Fiffie Pudjihartono diancam dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau dalam Pasal 480 ke-1 KUHP karena membeli mobil bodong dan mengendarainya di jalan raya dengan menggunakan plat nomor palsu.
Dikonfirmasi selesai sidang, Nurdin selaku penasihat hukum dari terdakwa Fiffie Pudjihartono mengaku keberatan dengan pasal pidana kejahatan yang telah didakwakan Jaksa terhadap Kliennya.
“Dari segi hukum, perkara ini harusnya masuk dalam pelanggaran undang-undang lalu lintas saja, karena belum membayar pajak kendaraan bermotor. Klien kami tidak pernah menduga kalau surat – surat atas mobil yang telah dibelinya adalah palsu. Yang Klien kami ketahui barang itu STNKnya asli,” ucap pengacara Nurdin. (Han)