PAMEKASAN, Beritalima.com | Petugas Gabungan Polres Pamekasan Bersama instansi terkait dari TNI dan Dishub Kab. Pamekasan melakukan giat penyekatan di perbatasan Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sampang tepatnya di Jl. Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan.
Penyekatan dilakukan kepada pengendara baik roda dua maupun lebih yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, mengatakan, penyekatan ini di gelar Dalam rangka giat larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri1442.
“Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya.Jum’at (7/5/2021) malam.
Di lokasi tersebut dibangun Posko Penyekatan dan petugas gabungan stanby di Posko Penyekatan tersebut untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kabupaten. Pamekasan.
Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M.” (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas),”jelasdan pungkas AKP Nining Dya.(An)