TULUNGAGUNG , beritalima.com- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kabel FO yang dianggap mengganggu keindahan di wilayahnya. Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Karangrejo.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M.,melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, mengatakan bahwa, pemasangan Fiber Optic yang tidak berijin telah melanggar Perda Trantibum nomor 7 tahun 2012.
“Karena tak berijin dan melanggar sesuai dengan aturan Perda, maka kita lakukan penertiban dan membersihkan kabel yang tidak berizin,” kata Candra, Kamis (26/09/2024).
Menurutnya, pelaku usaha penyedia internet ternyata tidak memiliki ijin dari pemilik lahan dan pemanfaatan ruang milik lahan, sehingga dirasa sangat menggangu.
“Dari hasil survey tim kami, rata-rata para pelaku usaha ini tidak berijin, bahkan pemasangan terlihat asal-asalan,” imbuhnya.
Candra mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sebenarnya sudah memanggil pelaku usaha penyedia internet akan tetapi terkesan diabaikan. Berdasarkan hasil pendataan beberapa kabel optik tidak jelas pemiliknya.
“Baik nama maupun alamat kantor penyedia internet itu rata rata tidak jelas, sehingga kita tertibkan,” ungkapnya.
Berdasarkan dari temuan tersebut, lanjutnya, untuk sementara, petugas memotong kabel optik tersebut.
“Sementara ini, kita tertibkan kabel fiber optic milik 14 penyedia layanan internet yang tidak jelas ijinnya,” ucapnya.
Pihaknya, juga akan melakukan penertiban tiang provider yang tidak berijin dan kondisinya sudah berjajar seperti pagar.
“Keberadaan kabel fiber optik yang seperti itu sangat mengganggu masyarakat dan merusak pemandangan. Terlebih lagi lokasi pemasangan tiang tersebut terkadang berada di depan rumah milik warga,” pungkasnya. (Dst).