Petugas Kesehatan Rumah Sakit Dr. Soetomo Dihukum 1 Bulan Karena KDRT

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Deddy Kurniawan, seorang petugas kesehatan Rumah Sakit Dr. Soetomo sekaligus terdakwa pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisiak IAK hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Kamis (27/6/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak memberatkan dan tidak mengakibatkan Luka.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tetap memberikan nafkah kepada anaknya. Menghukum terdakwa Deddy Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim membacakan putusan.

Putusan dari hakim ini ternyata selisih 2 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo yang menuntut hukuman 3 bulan penjara.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding,? Terdakwa dan Jaksa sepakat menyatakan menerima.

Sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaan menyatakan, KDRT inj bermula dari percecokan antara terdakwa Deddy Kurniawan dengan istrinya yang berinisiak IAK, pada Kamis 26 Juni 2023 dirumah DK dan IAK di Jalan Mojo 3E Kecamatan Gujeng, Surabaya, terkait pembayaran anaknya yang akan daftar masuk TK.

“Karena emosi terdakwa Deddy mendorong IAK yang saat itu berhadapan dengan terdakwa Deddy ke kasur. Lantas kedua tangan IAK disilangkan oleh terdakwa Deddy selanjutnya ditahan dan ditekan,” kata Jaksa Damang diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Saat IAK berteriak, pipi kanan dan pipi kirinya ditampar sebanyak lebih dari 2 kali oleh terdakwa Deddy Kurniawan.

Sewaktu IAK berteriak minta tolong, mulutnya malah dibekap oleh terdakwa Deddy. Saat IAK berusaha melepaskan diri dari bekapan, kedua lengan IAK dicengkeram oleh terdakwa Deddy hingga IAK kesakitan.

“Aksi kekerasan itu berhenti, ketika pembantu rumah tangga (PRT) pasangan Deddy dan IAK datang,” lanjut Jaksa Damang.

Hasil dari perbuatan Deddy tersebut, pipi kanan dan pipi kiri IAK mengalami memar. Bibir bagian atas IAK robek dan berdarah. Lengan kanan dan kiri IAK memar ada bekas tangan.

Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah sakit PHC nomor 502/VIS/VI/46/RS.PHC Surabaya Tahun 2023 yang dibuat Tanggal 26 Juni 2023 Oleh Dokter Ratih Dya Pitaloka disimpulkan memar yang terjadi pada IAK akibat benda tumpul.

“Terdakwa Deddy Kurniawan dan IAK menikah di KUA Bangsal dengan kutipan Akta Nikah Nomor
0114/043/IV/2018 tanggal 30 April 2018 dan telah dikaruniai 2 orang anak,” pungkas Jaksa Damang.

Perbuatan terdakwa Deddy Kurniawan diancam dengan Pasal 44 Ayat 4 UU.RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait