Dompu-
Pasca penangkapan Kh (31), warga dusun Ria Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB Kamis (6/8) karena terbukti melakukan penangkapan benih lobster secara illegal, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu menginstruksikan kepada para nelayan di wilayah tersebut agar mengumpulkan jaring penangkap benih lobster (Panulirus spp.) untuk dimusnahkan.
Dengan bantuan Kepala Dusun Ilham Ibrahim dan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmawas) desa Riwo, proses pengumpulan membuahkan hasil. Bahkan masyarakat sekitar yang umumnya sebagai nelayan itu mengumpulkan secara sukarela. Bukan itu saja, 34 warga di dusun tersebut telah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan penangkapan benih lobater lagi.
Disaksikan oleh Kepala Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi (Wasdali) Satuan Karantina Ikan Kelas II Bima, Fatoni Rahman, S. Pi, pihak DKP Kabupaten Dompu, Babinsa dan Babinkamtimas serta masyarakat sekitar, puluhan alat tangkap tersebut kemudian dibakar atau dimusnahkan di wilayah Pantai Ria desa Riwo.
Kabid Perikanan Tangkap Pengelolaan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kabupaten Dompu, Nur Komala, S. Pi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melanggar aturan bukan hanya di wilayah Pantai Ria tetapi secara keseluruhan di wilayah perairan di Kabupaten Dompu. Disebutnya langkah sosialisasi kepada oara nelayan telah berulangkali dilakukan. Karena itu bila ada yang melanggar lagi harus berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, salah seorang warga, Syahrul alias Angel berharap bagi para nelayan yang telah dimusnahkan peralatan tangkapnya agar bisa dicarikan solusi oleh pemerintah agar nelayan-nelayan tersebut bisa mencari nafkah di laut.
Menanggapi hal itu, Kasi Saran Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syariful Alam, S. Pi mengemukakan DKP akan tetap bersama nelayan dalam membantu mengusahakan peralatan tangkap maupun armada yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.(MD02).