SERGAI, beritalima.com | Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, merasa kecewa dengan tindakan petugas oleh Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Perbaungan.
Pasalnya, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) diduga ULP Perbaungan yang merupahkan Induk Wilayah Sumatera Utara sekaligus Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lubuk Pakam mencopot KWH Meter pada tanggal 17 Juli 2020 terkesan tidak sesuai standar Operasi (SOP) tanpaprosedur yang jelas.
Hal ini disampaikan Pin On warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai kepada awak media, Sabtu pagi (18/7/2020).
Pin On menceritakan, bahwa petugas P2TL ULP Perbaungan datang pada hari Jumat (17/7/2020) sekira pukul 08:30 WIB, Saat itu petugas P2TL memeriksa KWH Meter dengan daya 2200 Watt miliknya. Setelah hasil pemeriksaan ditemukan segel KWH Meter mengalami kerusakan.
Atas penemuan tersebut petugas P2TL membuat berita acara penyitaan KWH Meter dengan nomor 002962, selanjutnya petugas membawa KWH Meter ke kantor ULP PLN Perbaungan, bahkan pencopotan tersebut secara langsung disaksikan Pin On pemilik rumah, setelah dilihat tidak ditemukan adanya pelanggaran sesuai surat berita acara,”ucap Pin On
“Petugas mempermasalahkan Segel KWH Meter yang rusak sehingga ULP PLN Perbaungan memberikan sanksi kepada Pin On berupa denda sebesar Rp 13.483.464 ( Tiga Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat) Rupiah, ”jelasnya.
Saya keberatan atas sanksi yang diberikan ULP PLN Perbaungan karena meteran kami sudah puluhan tahun tidak ada pergantian dari PLN, wajar saja segelnya rusak, harusnya pihak PLN mengganti dengan yang baru, kalau yang baru rusak, kami yang salah. Saat saya tanyakan ke petugas P2TL terkait hal itu, mereka menjawab bukan urusan saya, ”ujar Pin On
Saya juga bertanya tanya penyitaan KWH Meter yang dilakukan P2TL ULP Perbaungan, apakah sudah sesuai prosedur, Karena saat penyitaan petugas P2TL tidak didampingi pihak Kepolisian, padahal sesuai isi berita acara yang saya terima sudah jelas tertulis surat tugas yang seharusnya di dampingi oleh petugas dari PPNS/Polri, ” kesalnya.
Lanjut Pin On. Padahal kita sudah mengikuti prosedur baik pembayaran listrik setiap bulan dan kita tidak pernah telat untuk membayarnya. Tapi kenapa mereka melakukan pencopotan tanpa tidak mengikuti prosedur yang jelas,” kuncinya saya kecewa dengan petugas P2TL ULP Perbaungan, “ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala ULP PLN Perbaungan saat dikonfirmasi awak media di kantornya cabang Perbaungan tidak berada ditempat, hanya bertemu dengan petugas Satpam ULP PLN.
“Kepala ULP PLN Perbaungan tidak masuk bang hari Sabtu dan Senin aja abang balik lagi,”ucap Satpam ULP PLN Perbaungan saat ditemui awak media, Sabtu, 18/7/2020).
Menyikapi hal ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media usai melalukan konperensi pers di Mapolres Sergai mengatakan bahwa seharusnya pihak PLN dalam melakukan penyitaan KWH meter didampingi oleh PPNS/Polri, dan yang menentukan adanya pelanggaran adalah penyidik bukan P2TL ”tegas Kapolres
“Masyarakat bisa melarang pihak PLN untuk melakukan penyitaan tanpa adanya keputusan dari penyidik, saya tekankan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas P2TL ULP Perbaungan telah menyalahi prosedur yang berlaku,”tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang.(Budi)