Petugas PMI Surabaya Diadili, Jual Donor Plama Darah Untuk Pasien Covid-19

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yogi Agung Prima Wardana, petugas Palang Merah Indonesia (PMI) jalan Embong Ploso, Surabaya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi (berkas terpisah) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pekara Menjual Donor Plasma Darah. Kamis (21/10/2021).

JPU Bunari mengatakan, Bahwa terdakwa telah memperjual-belikan plasma darah sehingga, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP. Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi yang ada dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid19. Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI bagi seseorang yang sembuh dari virus Covid19 dan donor plasma tersebut, digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid19.

“Mengetahui hal demikian, Terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp.2 juta hingga Rp. 3 Juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas, atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid19,” kata JPU Bunari.

Ia menambahkan bahwa modus operandi terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.Setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19.

“Kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan),” tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, Bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru kabupaten Sidoarjo kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan No. 143–154 Kel. Jambangan Kota Surabaya.

Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM.

Bahwa terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked, BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked, dan MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) dan YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked (masing-masing terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah / Splitsing), pada bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di PMI Surabaya jaln. Embong Ploso No.7-15 Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memperjual belikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked bekerja di PMI Kota Surabaya di bagian Seleksi Donor yang bertugas melakukan tes kesehatan sebelum calon pendonor melakukan donor darah selanjutnya cara pendonor melakukan donor darah / plasma di PMI Surabaya yaitu :

Untuk Donor darah biasa yaitu : Pendonor datang ke UDD PMI Surabaya di Jl.Embong Ploso No.7-15 Surabaya dan mengisih Form 4 jenis yaitu Warna putih (Pendonor Umum), Kuning (Donor Pengganti Keluarga), Merah (Aperesis/Plasma) dan Hijau (Instansi/Rombongan) selanjutnya dilakukan Tes Kesehatan sederhana oleh dokter Seleksi dan selanjutnya pengambilan darah pendonor untuk dilakukan Screaning untuk mengetahui apakah darah pendonor bisa didonorkan apa tidak.
Untuk darah plasma (Konvalesen) yaitu : Calon pendonor datang ke UDD PMI Surabaya kemudian mengisi Form Sampling (Warna Kertas Putih) dan melakukan wawancara dengan dokter dan diambil sampel darah untuk dilakukan Screaning untuk mengetahui apakah darah pendonor bisa didonorkan apa tidak kurang lebih selama 2 s/d 3 hari, kalau darah pendonor memenuhi syarat kemudian terdakwa atau team menghubungi pendonor guna dilakukan penjadwalan kapan pendonor bisa datang ke UDD PMI Surabaya untuk diambil plasma Darahnya dan sebelum pengambilan plasma darah pendonor terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran berupa Form merah untuk umum dan Form Kuning untuk Pengganti donor kepada pasien/keluarga pasien Covid.

Bahwa plasma konvalesen adalah cairan antibodi berwarna kuning pekat yang berasal dari dalam tubuh, plasma konvalesen hanya dimiliki oleh penyintas atau seseorang yang telah sembuh dari virus COVID-19. Plasma ini dapat didonorkan sebagai antibodi untuk pasien yang sedang terserang virus COVID-19, selanjutnya PMI Surabaya mendata identitas setiap calon pendonor darah plasma konvaselen sedangkan keluarga pasien yang membutuhkan plasma darah harus mengajukan permintaan Plasma darah ke PMI Surabaya dengan cara mengirimkan sampel darah pasien dan permintaan darah tersebut harus dikirim oleh rumah sakit yang merawat pasien kemudian tingginya kebutuhan masyarakat terhadap darah plasma konvaselen tersebut, terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked melihat ada suatu peluang untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa setelah melihat adanya peluang untuk memperoleh keuntungan maka pada bulan Juli 2021 terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked menghubungi BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked dengan maksud menawarkan Plasma Darah yang susah didapat dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,- dan meminta tolong kepada BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked untuk dicarikan pasien yang membutuhkan Plasma Darah selanjutnya BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked menerima tawaran terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked dan bersedia mencarikan pasien Covid 19 yang membutuhkan Plasma Darah kemudian BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked berupaya mencari pasien Covid 19 yang membutuhkan Plasma Darah dengan cara membuat / memposting status di Facebook dengan akun “TIASNADIA” dengan kata kata “bapak ibu barang kali membutuhkan donor plasma silahkan menghubungin nomor whatsApp saya di nomor 081333354629“.
Bahwa setelah mendapatkan Pasien Covid 19 yang membutuhkan darah plasma konvaselen, BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked menghubungi terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked dan menyampaikan adanya pasien Covid 19 yang membutuhkan Plasma darah (dengan menyebut plasma darah yang dibutuhkan) selanjutnya terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked memberikan nama dan No HP calon pendonor darah plasma konvaselen yang ada di PMI Surabaya dan menyuruh BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked untuk hubungi yang bersangkutan dengan berpura-pura mengaku dari keluarga pasien sehingga calon pendonor darah plasma konvaselen tersebut bersedia untuk mendonorkan darahnya kemudian BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked menghubungi terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked untuk menentukan waktu donor Plasma dilakukan.
Bahwa setelah menjadwalkan waktu untuk donor Plasma Darah, terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked menghubungi BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked untuk menyampaikan pendonornya siap datang ke PMI sesuai jam yang telah ditentukan/ dijadwalkan selanjutnya terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked meminta BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked agar mendampingi yang bersangkutan di PMI namun kalau BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked tidak bisa hadir mendampingi maka terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked menyuruh MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) Untuk mendampingi pendonor dengan berpura pura sebagai adik BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked atau berpura-pura dari keluarga pasien.
Bahwa setelah jadwal donor ditentukan, BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked menghubungi keluarga Pasien dan mengatakan kalau Plasma darah yang diperlukan ada, selanjutnya BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked minta kepada keluarga pasien agar uang pembelian Plasma darah sesuai harga yang disepakati ditransfer ke Rekening BCA No.rek : 0181845472 an. BERNADYA ANISA KRISMANINGTYAS, S. Ked dan setelah uang tersebut diterima, maka uang tersebut langsung ditransfer ke rekening Bank Jatim No.rek : 0017882813 an. YOGI AGUNG PRIMA WARDANA senilai harga darah plasma konvaselen yang ditentukan oleh terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked kemudian setelah mendapat informasi dari terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked mengenai darah tersebut sudah dikirim ke Rumah Sakit tempat pasien di Rawat, maka BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked menghubungi keluarga pasien untuk memberitahukan perihal Plasma darah sudah dikirim ke rumah sakit tempat pasien dirawat.
Bahwa selain disuruh mencari pasien Covid 19 serta menjual Plasma Darah, BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked juga pernah disuruh oleh terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked untuk menghubungi dan mendampingi pendonor di PMI Surabaya yang akan mendonorkan Plasma Darahnya dengan mengaku sebagai anak/keluarga dari Pasien Covid 19 yang membutuhkan Plasma Darah dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- per orang selanjutnya terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked juga menyuruh MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) untuk mencari pasien Covid 19 dan menjual Plasma Darah, serta mendampingi pendonor di PMI Surabaya yang akan mendonorkan Plasma Darahnya dengan mengaku sebagai anak/keluarga dari Pasien Covid 19 yang membutuhkan Plasma Darah kemudian setiap mendampingi para pendonor yang akan mendonorkan Plasma darahnya di PMI Surabaya, MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) mendapatkan imbalan/fee sebesar Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 350.000,- yang diterima dari BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked maupun dari YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked baik secara tunai maupun secara transfer ke rekening BCA No.rek : 1851698014 an. MOHAMMAD YUNUS EFENDY.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur “Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun “
Bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked di Alana Regency Blok D 7, Ds. Tambakrejo, Kec Waru Kab. Sidoarjo selanjutnya setelah dilakukan interogasi, BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked mengaku telah menjual darah plasma konvaselen untuk pasien Covid 19 dan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked dan MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked dan MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) di jalan Jambangan No. 143–154 Kel. Jambangan Kota Surabaya
Bahwa setelah dilakukan interogasi BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked mengakui telah menjual darah plasma konvaselen sebanyak 2 (dua) kali yaitu sekitar bulan Juli 2021 untuk pasien MERY jenis Plasma Darah 0 + sebanyak 2 (dua) kantong seharga Rp. 3.500.000,- dan pada tanggal 3 Agustus 2021untuk keluarga BLACK (keluarga dari MASITA) yang dirawat di RS Dr. Swandhi Surabaya, jenis Plasma Darah AB + sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp. 5.000.000,- dan yang menjadi pendonor adalah Susanto selanjutnya BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked mengaku harga Plasma Darah yang ditentukan oleh terdakwa YOGI AGUNG PRIMA WARDANA, S.Ked yaitu : Untuk Golongan darah “O” Rp. 2.500.000,-/kantong yang dijual dengan harga Rp. 3.500.000,-/kantong, sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,-/kantong dan untuk Golongan darah “AB” Rp. 4.500.000,-/kantong yang dijual dengan harga Rp. 5.000.000,-/kantong, sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-/kantong.
Bahwa setelah dilakukan interogasi MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) mengakui telah mendampingi pendonor yang akan mendonorkan Plasma darahnya di PMI Surabaya jalan Embong Ploso No.7-15 Surabaya, dengan berpura pura sebagai keluarga Pasien Covid 19 sebanyak 12 (dua belas) kali yaitu :

Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. YUN YASTITI DWI untuk Pasien an. DYAH SRI MARATANI yang membutuh darah AB + yang di rawat di RSUD Bangkalan, dengan berpura pura mengaku sebagai Sepupu dari DYAH SRI MARATANI.
Bulan Juli 2021 untuk mendampingi pendonor darah plasma dengan berpura pura mengaku sebagai keluarga dari pasien.
Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an RIEKA ANGGA S untuk Pasien an. SUPRIANTO dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari SUPRIANTO.
Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. ENDAH DWI A.S untuk Pasien an. H. TAJI dimana dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari H. TAJI.
Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. DITA untuk Pasien an. SUMIATUN yang membutuhkan Plasma darah B +, dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari SUMIATUN.
Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. RIYAN YUDI untuk Pasien an. SUWAND DJAJA yang membutuhkan Plasma darah B + dirawat di RS Nasional, dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari SUWAND DJAJA.
Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. SARI AYU L untuk Pasien an. RAHMAT yang membutuhkan Plasma darah AB + dirawat di RS Dr. Iskak Tulungagung, dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari RAHMAT.
Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. PUTRI YASMIN untuk Pasien an.. SANTOSO YUDO yang membutuhkan Plasma darah B + dirawat di RSUD Dr. Sudarso Pasuruan dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari SANTOSO YUDO.
Bulan Juli 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. SANDI SETYO untuk Pasien an. SAFRUDIN ANDI yang membutuhkan Plasma darah O + dirawat di RS Aisyah dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari SYAFRUDIN ANDI.
Bulan Agustus 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. FAHRUL untuk Pasien an. SUSANTO TANAJAYA yang membutuh darah B + di rawat di RS Premier Surabaya dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari pasien SUSANTO TANAJAYA.
Bulan Agustus 2021 mendampingi pendonor darah plasma an. HUSTIN AIRLANGGA untuk Pasien an. BAMBANG WISMOKO yang membutuh darah A + di rawat di RS Prima Husada Surabaya dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari pasien BAMBANG WISMOKO.
Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 disuruh oleh BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked untuk mendampingi pendonor darah plasma an. SUSANTO HARY untuk Pasien an. MASHITA yang membutuh darah AB + di rawat di RS Dr. Suwandhi Surabaya dengan berpura pura mengaku sebagai saudara dari pasien MASHITA.

Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked berupa uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Ipone 11 Tromex warna Gree beserta Sim card Nomor : 081333354629, 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Norek : 0181845472 an. BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked., 2 (dua) bendel rekening Koran Norek : 0181845472 an. BERNADYA ANISAH KRISMANINGTYAS, S. Ked periode Bulan Juli s/d 16 Agustus 2021, dan 1 (satu) Buah ATM BCA Nomor : 6019-0075-1267-7551.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari MOHOMMAD YUNUS EFENDY Bin EDDY SUYITNO (alm) berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah HP Xiomi Warna Hitam beserta Sim card Nomor : 083849029069, 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA Norek : 1851698014 an. MUHAMMAD YUNUS EFENDY, 2 (dua) bendel rekening Koran Norek : 1851698014 an. MUHAMMAD YUNUS EFENDY periode Bulan Juli s/d 16 Agustus 2021 dan 1 (satu) Buah ATM BCA Nomor : 5379-4120-6503-5718.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait