Petugas Sita Ribuan Botol Miras Saat Operasi Pekat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Ribuan minuman keras dari berbagai merk disita dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilakukan oleh tiga pilar (pemerintah, TNI, Polri) di kecamatan Penjaringann Senin (13/05/2019).

Camat Penjaringan, Muhammad Andri menegaskan, operasi pekat dilaksanakan dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum. Termasuk menjaga kesucian selama Ramadhan 1440 H atau 2019. “Bersama Tiga Pilar pada malam hari ini kami menggelar operasi Pekat guna Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan,”tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas menyita sekitar 200 dus berisi sebanyak 2.400 botol miras dari gudang dan sejumlah warung yang ada di sekitar rel kereta Petak Asem, Jalan Ekor Kuning, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain itu petugas juga menjaring lima orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terdiri dari tiga wanita dan dua pria. Mereka kemudian dibawa ke Panti Sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan assessment atau pendataan.

“Terbanyak yang kami sita adalah minuman keras dari gudang dan yang memiliki minuman keras tidak dapat memperlihatkan izin edar miras di tempat itu,”kata Andri.

Camat Penjaringan menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan melalui cara menaati peraturan ketertiban umum. Pihak Kecamatan Penjaringan dan tiga pilar juga akan senantiasa mengawasi jika masih ada kegiatan yang dianggap melanggar ketertiban umum.

“Kami juga bersosialisasi dengan masyarakat dan para pedagang agar tetap menghormati bulan Ramadhan dengan tidak menjual miras dan berkegiatan yang melanggar ketertiban umum,”tutupnya.

Penulis : Johan Sopaheluwakan
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *