PGN Respon Keras Proses Hukum Kasus Dua Emak Terpaksa Mencuri

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com | Kasus emak-emak asal Malang yang berurusan dengan polisi di Blitar gara-gara mencuri susu dan minyak kayu putih untuk anaknya mengundang perhatian masyarakat. Patriot Garuda Nusantara (PGN) memastikan siap mengganti puluhan dan bahkan hingga ratusan kali lipat susu dan minyak kayu putih yang telah diambil oleh kedua emak tersebut.

Ketua Umum PGN, Gus Iwan C Iskandar, menyatakan, pihaknya tidak membenarkan tindakan pencurian, tapi lebih melihat pada unsur kemanusiannya. “Kami melihat negara yang belum bisa menjamin rakyatnya hidup dengan layak, melihat hukum yang dipertontonkan, semakin tajam ke bawah,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Sebagaimana ramai diberitakan, MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan di Polres Blitar karena dilaporkan telah mencuri susu bayi, minyak bayi dan snack di dua lokasi pada hari yang sama, Selasa (31/8/2021) lalu.

Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00, dan yang kedua di Toko Ringgit pada pukul 13.00. Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergoki dan melaporkannya ke polisi.

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan.

Dari kedua emak ini, polisi mengamankan dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum. Kasus hukum kedua emak ini tetap berlanjut meski keduanya melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi.

Karena pihak pelapor yang merasa dirugikan, tidak menghendaki upaya damai atau mediasi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Gus Iwan, negara saat ini sedang mengalami berbagai masalah penting, terutama di sektor menengah ke bawah. “Seharusnya negara hadir, melindungi mereka yang miskin terlantar dan menjamin keselamatan rakyatnya,” ujarnya.

Ketua Umum Ormas PGN ini menyebut hukum harus ditegakkan karena dasar kemanusiaan. Para koruptor yang mencuri uang triliunan saja mendapatkan hak kemanusiaan, tapi mengapa giliran rakyat yang melarat, yang hanya mengambil susu untuk bayinya, diproses tanpa ada hak kemanusiaan.

Pihaknya siap mengganti semua kerugian yang dialami pemilik toko. “Agar negara dan nama kepolisian Indonesia tidak jatuh dan hina atas kasus seperti ini yang dipertontonkan di muka umum,” ujarnya. (Gan)

Teks Foto: Ketua Umum PGN, Gus Iwan C Iskandar.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait