MADIUN, beritalima.com- Penasehat Hukum (PH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Sukriyanto, SH,MH, menilai, Badan Kesbangpol Jawa Timur, tidak berwenang mengatur ketertiban simbol atau lambang organisasi.
“Termasuk mengatur ketertiban lambang atau simbol perguruan silat. Kewenangan dan tugasnya hanya mencatat keberadaan organisasi,” terang Sukriyanto, SH, MH, Selasa 4 Juli 2023, malam.
Apalagi, lanjutnya, khusus lambang perguruan silat, terutama PSHT Pusat Madiun, merupakan milik warga dan anggota perguruan yang dibangun secara sukarela.
“Yang sudah barang tentu hal ini tidak ada hubungannya dengan pertikaian antar kelompok perguruan,” tandasnya.
Menurutnya lagi, hal lain, tugu adalah benda mati yang tidak bisa diatur seperti halnya manusia.
“Jika mau menertibkan, yang ditertibkan manusianya bukan benda mati (tugu lambang) yang merupakan kebanggaan para pendekar yang tergabung di beberapa oraganisasi perguruan silat,” tuturnya.
Jika ada pertikaian antar perguruan silat yang mengancam dan mengganggu Kamtibmas serta melanggar hukum, paparnya, kewajiban aparat kepolisian menindak tegas dengan memproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Ini retan dengan gugatan. Ini hanya bersifat himbauan. Maka dari itu kepolisian jangan agresif terkait hal ini. Karena ini sangat sensitif. Pengurus pusat perguruan jangan dibebani tanggung jawab,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kesbangpol Jawa Timur, melalui surat Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023, mengeluarkan himbauan kepada IPSI agar menghimbau seluruh ketua perguruan pencak silat untuk melakukan pembongkaran tugu yang identik dengan perguruan silat di fasilitas umum. Salah satu alasannya, sering menjadi pemicu perselisihan antar perguruan. (Dibyo).
Ket. Foto: Sukriyanto, SH, MH.