PH Terdakwa Penipuan Mobil, Pertanyakan BB Yang Tak Dihadirkan Dalam Sidang

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penipuan dengan terdakwa pasangan suami istri siri, Bayu Setiawan-Etik Risa Tarunasari, masing masing warga Jalan Tuntang dan Jalan Nitinegoro, Kota Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin 27 Februari 2023.

Salah satu saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni saksi korban, Syahroni, SH.MHum alias Gendon, yang juga pemilik showroom Gendon Auto Mobil, yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Kota Madiun.

Dalam kesaksiannya, saksi menerangkan, jika dirinya berani membeli mobil Toyota Avanza Nopol AE 1372 KY, yang diakui milik terdakwa dan BPKB-nya digadaikan di CIMB Niaga Kediri, karena dalam akta kredit, atas nama terdakwa Bayu Setiawan.

“Karena itu, saya berani membeli dengan mengambil BPKP nya di CIMB Niaga Kediri,” terang Gendon, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Sobirin, SH.MH, dengan anggota masing Rachmad Kaplale, SH, dan Rahmi Dwi Astuti, SH.MH.

Menurutnya lagi, dirinya tidak tahu kalau mobil tersebut diakui milik Sri Wahyuningsih, yang juga ibu kandung terdakwa Etik Risa Tarunasari.

Atas kejadian tersebut, saksi Gendon mengalami kerugian Rp. 111 juta dari harga kesepakatan sebesar Rp. 119 juta.

Anehnya, meski dalam berkas dakwaan disebutkan sebagai barang bukti, mobil tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Karena itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni R. Ery Soeharyo, SH.MH, mempertanyakan hal ini kepada di persidangan yang dijawab oleh JPU, Reni Erawati, SH.MHum.

“Barang bukti sudah dikembalikan ke pemilik (Sri Wahyuni-red) karena kasus pertama terdakwa Bayu Setiawan, sudah inkrah,” jawab Reni Erawati, SH.MHum.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa mengatakan, sesuai pasal pasal 181 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya barang bukti dihadirkan di dalam persidangan. Apalagi, selama persidangan, baik dalam perkara pertama dengan terdakwa Bayu Setiawan, maupun perkara yang sekarang, korban belum pernah melihat barang bukti tersebut dalam persidangan.

“Dalam kasus ini pelapornya beda. Sekarang Gendon (saksi korban) yang dirugikan. Seharusnya persidangan dalam perkara ini, KUHAP dijalankan. Kalau barang bukti tidak dihadirkan, tidak relevan. Seharusnya jaksa menghadirkan karena ini perkara baru. Perkara ini seharusnya batal demi hukum karena barang bukti kesannya ‘dihilangkan’ atau ditutup tutupi,” ucap R. Ery soeharyo.SH.MH, usai sidang.

Untuk diketahui, dalam pasal 181 KUHAP, berbunyi, (1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana di- maksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.

(2) Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.

(3) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.

Sebelumnya diberitakan beberapa media, terdakwa Bayu Setiawan, pernah menjalani sidang kasus dengan barang bukti yang sama, atas laporan ibu istri sirinya, yakni Sri Wahyuningsih. Kini Bayu masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

Sedangkan dalam perkara yang sekarang disidangkan, atas laporan saksi korban, Gendon. Dalam perkara tersebut, turut pula dilaporkan istri siri Bayu. (Dibyo).

Ket. Foto: Terdakwa Etik Risa Tarunasari (kanan) bawah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait