PH Waket DPRD: Klien Saya Diserang Lebih Dulu

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penganiyaan terhadap mantan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditunda hingga Selasa pekan depan.

Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hari Puryadi, Arif Purwanto, SH, perkara yang menjerat kliennya karena melakukan penganiayaan ringan terhadap korban, dilakukan karena terpaksa. Pasalnya, sebelumnya korban menyerang lebih dulu dengan cara memukul berkali-kali.

“Klien saya (Hari Puryadi) terpaksa memukul Hermin Aryuni karena klien saya dipukul duluan berulang kali. Karena itu klien saya juga melaporkan Hermin Aryuni,” terang Arif Purwanto, SH, Selasa 24 Oktober 2017.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang juga politisi dari Partai Demokrat, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu.

Bukti laporan ini tertuang dalam laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko.

Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni, merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.

Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sudah dijalani.

Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu pesidangan. Namun kasus ini, Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya dengan kasus yang sama. Karena saat kejadian, terjadi saling serang. Dalam kasus keempat ini, Hermin Aryuni, sudah menjalani sidang, namun belum diputus. (Rohman/Dibyo).

Ket Foto: Arif Purwanto, SH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *