MADIUN, beritalima.com- Setelah mengidentifikasi aset milik Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan mobil mewah milik orang nomor satu di Kota Pecel ini, Jumat 16 Desember 2016, malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut penasehat hukum (PH) H. Bambang Irianto, Indra Priangkasa, ada empat mobil milik kliennya yang disita oleh penyidik KPK. Namun mobil jenis dan merk apa, Indra mengaku belum mendapatkan detailnya.
“Iya tadi malam (disita). Ada empat mobil klien saya yang disita KPK. Cuma mobil jenis apa yang disita, saya belum dapat pemberitahuan dari keluarga klien secara rinci. Yang jelas ada empat mobil,” kata Indra Priangkasa, kepada beritalima.com, Sabtu 17 Desember 2016, petang.
Namun jika penyitaan empat mobil ini terkait perkara pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), lanjutnya, ia optimis tidak ada masalah. “Kalau masalah PBM, kita percaya diri (tidak ada masalah),” pungkasnya.
Padahal siang harinya , Jumat (16/12), penyidik KPK mengorek aset orang nomor satu di Kota Madiun ini yang ada di dalam kota dengan memeriksa seluruh camat yang ada di Kota Madiun.
Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa stafnya.
Selain memeriksa seluruh camat di Kota Madiun, penyidik KPK juga kembali memeriksa mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 milyar yang menjerat Walikota Madiun, sebagai tersangka.
Untuk diketahui, meski sudah menetapkan Walikota Madiun sebagai tersangka, namun KPK belum puas. Pasalnya, penyidik KPK terus melakukan penyelidikan terkait dana APBD yang tidak ada kaitannya dengan kasus PBM.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan PBM, 17 Oktober 2016, lalu. Satu minggu kemudian, setelah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status tersangka, orang nomor satu di Kota Madiun ini, ditahan. (Dibyo).