PHDI Banyuwangi Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Homestay Jual Miras Ilegal

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi, Suminto, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas homestay ilegal.

“Kepada pemeritah dan intansi terkait, segera menertibkan dan mngambil langkah terhadap homestay dan usaha yang melanggar Undang-Undang,” tegasnya, Rabu (5/2/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberadaan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, yang diduga milik Warga Negara Asing (WNA) dan berdiri diatas tanah negara tanpa izin. Dan disinyalir melayani jual beli minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi secara ilegal. 

Padahal, tempat usaha tersebut berdiri berdampingan dengan tempat ibadah umat hindu yang juga sebuah cagar budaya, Pura Tawang Alun.

“Setiap pendirian homestay harus melalui prosedur, dan sesuai dengan tahapan tahapan perundangan dari pemerintah harus dilalui,” katanya. 

Ketua PHDI Banyuwangi, yang juga Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), mengimbau masyarakat sekitar untuk melapor jika homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah benar tidak berizin. Lebih-lebih saat parktik perdagangan miras memang dilakukan.

“Jika tahu ada homestay yang tidak berizin, dan ada praktik penjualan miras ilegal, warga sekitar bisa melaporkan keberadaan homestay yang tidak berizin tersebut pada pemerintah,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait perizinan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, baik Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, dan Camat Pesanggaran, Sugiyo Dermawan, selaku pemangku wilayah, mengaku tidak tahu menahu. Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi, pun mengaku tidak pernah mengeluarkan Advice Plan untuk pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo, selaku pihak pengelola lahan negara yang ditempati, juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau pun izin. Disebutkan, lokasi tempat usaha yang disinyalir milik WNA ini berdiri diatas tanah yang kini sedang proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dengan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Sudah ada kesepakatan dari panitia TMKH, tapi mestinya tidak ada penambahan bangunan baru sampai proses TMKH selesai,” ungkapnya. 

ZA, selaku pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, ketika dikonfirmasi wartawan menolak berkomentar. Warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, ini justru mengaku tidak mengenal wartawan.

“Saya nggak kenal sama wartawan!, kalau memang bener sampeyan wartawan, pasti sampeyan nengokin warga pancer yang sampai hari ini bertahan, kalau memang mau wawancara, kita ketemu, saya tunggu ditenda warga pancer,” katanya.

“Saya senang komentar kalau ketemu sampeyan, saya di pancer, saya tunggu dipancer, kita ketemu ya, biar enak. Kalau komentar tapi nggak pernah ketemu sampeyan saya sangat keberatan,” imbuh pengelola homestay yang diduga milik WNA tersebut.

Atas kejadian ini, masyarakat berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Sebagai bukti bahwa penegakan supremasi hukum di Banyuwangi, benar-benar tidak tebang pilih. (Team)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait