Phillip Tonggorejo Laporkan Antam dan Eksi Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pengambilan Emas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Phillip Tonggorejo, founder pembelian emas 84,120 gram menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1. Jum’at (3/11/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu ialah, Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak broker

Dalam sidang Phillip mengatakan, emas sebanyak 84.120 gram tersebut dibeli pada tanggal 23, 29 dan 31 Oktober 2018. Sesuai faktur pertama nomor 636667 total 39.170 gram, faktur kedua 638137 total 39.705 gram dan faktur ketiga 638876 total 5.245 gram.

Menurut Phillip untuk pembelian tersebut, dilakukan melalui Transfer ke PT. Antam.

“Namun setelah ditunggu 10 hari kerja, emas Itu tidak juga datang. Karena tidak datang saya putuskan mendatangi Butik Antam Surabaya 1 dan disana bertemu Endang Kumoro. Pak Endang bilang barangnya terlambat karena bahan baku. Pak Achmad Purwanto juga memberikan penjelasan yang sama,” katanya.

Merasa ada kejanggalan, Phillip Tonggorejo kemudian mendatangi kantor PT Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Disana ia bertemu Nuning Septi Wahyuningtyas Retail Manager UBPP LM ANTAM dan Yosep Purnama Vice President Precious Metal Sales and Marketing.

“Pak Yosep bilang, barang saya (emas batangan) sudah diserahkan. Saya kaget, saya tidak merasa membuat surat kuasa. Ada kuasa tandatangan atas nama saya, tapi itu bukan saya. Sampai sekarang saya tidak pernah tandatangan,” terang Phillip Tonggorejo.

Kata Yosep, pak Endang sudah melampaui tugasnya. Form faktur yang tindasan warna kuning ada nama Eksi. Kalau diserahkan, harusnya yang asli saya bawa ini ada stempel lunas,” imbuhnya.

Merasa dikibuli oleh PT Antam dan Eksi Anggaraeni, Phillip pun melaporkan keduanya ke Polda Jatim. Laporan dibuat karena sejak 2018 lalu, emas batangan yang dibeli dengan total Rp 50 miliar lebih hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Yang saya laporkan Antam dan Eksi Anggaraeni sekarang sedang dalam tahap penyelidikan. Saya juga pernah melakukan gugatan wanprestasi ke PT Antam. Sesuai Nomor Perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL,”.pungkas Philip Tonggoredjo.

Dikonfirmasi selepas sidang, Retno Sandra Lukito pengacara Eksi Anggraeni mengaku senang dengan kehadiran Philip Tonggorejo sebagai saksi didalam persidangan.

Menurutnya, keterangan Philip Tonggorejo dapat membuka perkara ini dari gelap menjadi terang,

“Klien saya Ibu Eksi hanya sebagai tumbal saja,” katanya.

Sementara, Terdakwa Endang Kumoro melalui kuasa huknya Sentot Pancawardhana SH menolak kesaksian Philip Tonggorejo.

“Saksi ini diluar BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Soal gugatan dan laporan ke Polda tidak bisa ditunjukkan, jadi kami mengkesampingkan keterangan saksi (Philip Tonggorejo),” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait