PHK Karyawan Secara Sepihak, Ijin Perdagangan PT Tech Data Advanced Solutions Terancam Dicabut

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Sidang ke tiga pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions bakal digelar pada Rabu pekan depan (20/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban pihak tergugat.

Tim kuasa hukum tergugat Edward Sinaga mengaku telah menyiapkan jawaban untuk membela kliennya dari tuduhan pihak perusahaan. Sehingga para karyawan yang terkena PHK itu dapat bekerja kembali.

“Jawaban kita akan melakukan bantahan-bantahan terhadap dalil mereka (penggugat). Bantahan bahwa para pekerja ini sama sekali tidak melakukan kesalahan,” ujar Edward usai persidangan pemeriksaan legal standing di Pengadilan Hubungan Industrial Pada PN Jakpus, Rabu (13/5).

Mengenai kesalahan yang dituduhkan oleh penggugat selama ini belum terbukti. Namun penggugat bersikeras menuduh kliennya seolah-olah melakulan kesalahan hingga berujung PHK.

“Pada intinya ini adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jadi dengan menyatakan para pekerja ini melakukan kesalahan. Tapi justru kesalahan mereka ini belum bisa dibuktikan,” tutur Edward.

Kuasa hukum tergugat lainnya Yanto Robert menilai cara yang dilakukan penggugat seakan dipaksakan dan menerabas peraturan perundang-udangan.

“Kami mengira ada semacam hal yang dipaksakan dari penggugat. Lalu mekanisme prosedur tidak sebagaimana dimaksud undang-undang,” nilai Robert.

Padahal dalam proses penyelesaian di tahap tripatrit dengan pihak perusahaan seharusnya para karyawan bisa bekerja kembali bukan malah menuduh melakukan kesalahan.

“Harapannya bahwa klien kami bisa bekerja kembali karena memang tidak ada yang dilanggar dari perusahaan. Anjuran disnaker tetap memperkerjakan mereka,” demikian Robert.

Para karyawan yang terkena PHK telah melakukan mediasi yang difasilitasi Sudinnakertrans Jakarta Pusat. Mereka diminta untuk bekerja kembali namun pihak perusahaan tidak menjalankan hasil mediasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait