SURABAYA, beritalima.com | Kabar duka kembali menyelimuti tenaga kerja di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.
PHK puluhan karyawan ini kini datang Tunjungan Plaza (TP) Surabaya, Jalan Basuki Rahmad.
Dari data diperoleh, tercatat sebanyak 22 karyawan di PHK. Ironisnya, karyawan ini tersebut dipaksa oleh pihak manajemen untuk menandatangani pengunduran diri yang sudah disiapkan pihak manajemen.
Seorang karyawan yang mendapat PHK berinisial HN mengatakan, ia tiba-tiba dipanggil pihak managemen HRD TP. Lalu, dipaksa tanda tangan untuk mengundurkan diri dari tempatnya kerja.
“Saya kaget itu, karena langsung diminta tandatangani surat pengunduran diri kerja. Surat itu, dibikin sendiri oleh pihak HRD,” ujar HN, Rabu (18/9/2019) lalu di Surabaya.
Diakui oleh HN, cara mem-PHK karyawan dan karyawati yang sudah mengabdi puluhan tahun, semenjak berdirinya TP I sampai TP 6, ibarat membuang sampah.
Kebijakan yang diambil pihak TP Surabaya ini sambung HN, benar-benar tak melihat dari sisi kemanusiaannya. Terlebih karyawan yang di PHK ini adalah mereka yang sudah bekerja sejak awal TP berdiri.
Hingga saat ini para karyawan tidak terima di PHK. Mereka pun terus mencari keadilan dan memperjuangkan hak-haknya. Termasuk uang pesangon yang didapat masih belum menyentuh nilai-nilai kemanusiaan.
“Kita ini masih nuntut hak. Uang pesangon juga belum memadai jika melihat masa kerja yang sudah puluhan tahun,” terang HN di kantor lawyer Effendi selaku kuasa hukum mereka di Surabaya.
Para korban PHK ini juga menyayangkan, keberadaan pihak serikat pekerja Mitra Karya di TP tersebut.
Bagaimana tidak, serikat pekerja tersebut hingga kini tak kunjung turun tangan menangani hal ini. Bahkan, serikat pekerja ini terkesan hanya boneka pajangan. Padahal, sebagai wadah para pekerja, sejatinya harus turun tangan menjembatani persoalan yang terjadi melalui bipatrit.
Kuasa pekerja korban PHK, Effendi, menuding serikat pekerja TP hanya kedok perusahan. Hal itu diungkapkan, karena serikat pekerja mestinya keberadaannya independen dan tidak membela kepentingan pengusaha.
“Ini jelas tidak sejalan dengan amanat UU no 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja. Karena merasa tidak adil, maka para mantan karyawan TP ini yang jumlahnya kurang lebih 22 orang masih mencari keadilan,” terang Effendi.
Begitu juga dengan pihak manajemen TP, yang mem-PHK tidak melalui aturan yang ada. Padahal dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan kesepakatan kerja bersama (KKB), yang telah di MoU kan, dalam KKB PT. Pakuwon Jati Tbk.
Pada bab XIII pasal 45 tentang pemutusan hubungan kerja ayat 2 berbunyi,” pengunduran diri dari hubungan kerja atas kemauan karyawan sendiri dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dalam waktu 1 bulan sebelumnya dan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap perusahaan.
Tak hanya itu sebut Effendi, di dalam bab XII UUK no 13 tahun 2003, pasal 154 ayat b, berbunyi,” pekerja/ buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi tekanan / intimidasi dari pengusaha.
“Ini dilema memang. Bahkan bisa jadi boomerang bagi buruh dan tenaga kerja, apalagi putusan Pemutusan Hubungan Industria (PHI) tidak sejalan amanat UUK bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 150, pasal 151, pasal 152 dan pasal 153, dilaksanakan terkesan semaunya,” tandas Effendi.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Jatim Komisi E, KH Abdullah Faqih, mengaku perihatin atas PHK ini. Karena itu, dirinya akan perjuangkan nasib para pekerja yang di PHK ini.
Pasalnya, pihak Pakuwon sudah mengabaikan sisi kemanusian.
“PT. Pakuwon Group Tbk, itu perusahaan raksasa dan besar, kok bisa memperlakukan karyawannya yang sudah membesarkan TP seenaknya. Ini kita curiga ada oknum yang bermain di dalam Pakuwon group ini,” terang Faqih seraya mengaku iba melihat jerih payah karyawan
“PT. Pakuwon Group Tbk, itu perusahaan raksasa dan besar, kok bisa memperlakukan karyawannya yang sudah membesarkan TP seenaknya. Ini kita curiga ada oknum yang bermain di dalam Pakuwon group ini,” terang Faqih seraya mengaku iba melihat jerih payah karyawan yang sudah menjadi ujung tombak PT Pakuwon Jati Tbk, hingga perusahasn ini bisa besar seperti sekarang.
Sementara itu, manajemen TP saat dikonfirmasi terkait PHK ini, sayangnya hingga berita turun belum ada satupun pihak perusahaan yang bisa dihubungi.
Bagian HRD, Tri yang juga dihubungi beritalima.com baik ditelepon langsung maupun via whastaap juga tak ada jawaban. Namun beritalima.com tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait PHK tersebut. (tim)