PHK Tunjungan Plaza Mengundang Keprihatinan Mantan Anggota DPRD Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen Tunjungan Plaza (TP), Jalan Basuki Rahmad, mengundang keprihatinan mantan anggota Komisi E, DPRD Jawa Timur, KH Abdullah Faqih.

Ia mengatakan, PHK puluhan karyawan yang terjadi di tubuh TP tersebut, sudah melampaui batas kemanusiaan.

Pasalnya, TP besar hingga saatnya tidak lepas dari pengabdian para pekerjanya yang tak kenal lelah. Mereka turut berjuang sesuai bidangnya masing-masing.

“Ini kayaknya tidak masuk akal. Sebuah perusahaan besar sekelas PT Pakuwon Jati TBK, bisa mem-PHK karyawannya. Jangan-jangan ada oknum bermain di dalamnya,” ujar KH Abdullah Fakih kepada beritalima.com.

Karena itu, ia berharap DPRD Jatim sejatinya harus merespon hal ini. Tidak membiarkan PHK terjadi dan mengorbankan pekerja begitu saja.

Sangat tak bisa diterima karyawan yang sudah puluhan tahun berkerja disana, tiba-tiba di berhentikan. Diputus sumber rezekinya. Tanpa melihat jerih payah pengabdian mereka selama ini.

Sementara itu, satu diantara karyawan korban PHK berinisial HN mengemukakan PHK yang dialami bersama rekan-rekannya diduga dengan cara paksa. Pasalnya, manajemen TP meminta mereka menandatangani pengunduran diri yang disodorkan manajemen tempat mereka bekerja.

“Saya tiba-tiba dipanggil pihak manajemen HRD, dipaksa tanda tangan surat pengundurkan diri dari pekerjaan. Surat pengunduran diri itu sudah terkonsep dari pihak perusahaan,” ujar HN salah satu perwakilan karyawan yang di PHK oleh TP, Rabu (18/9/2019).

Seperti diketahui, HN merupakan karyawan senior di TP. Ia memulai karir disana, sejak berdirinya TP I hingga TP 6.

“Kita ini tidak tahu salah apa. Waktu itu pengawas dan admin Cark Park Operasional (CPO) memanggil dan disuruh ke HRD di lantai 5 TP 2. Sesampai di HRD ya, langsung diminta tanda tangan pengunduran diri itu,” terang HN di kantor Lawyer Efendi, SH, di Jalan Arjuno Surabaya.

Sementara itu, Mohammad Efendi, SH, lawyer puluhan karyawan korban PHK TP ini menyatangkan sikap serikat pekerja Mitra Karya di TP yang terkesan diam merespon hal ini. Padahal serikat tersebut, wadah para pekerja jika terjadi sengketa termasuk PHK.

“Seolah serikat pekerja di TP ini hanya pajangan dan boneka semata. Toh, sejauh ini mereka tidak menjembatani PHK tersebut,” terang Efendi.

Efendi juga menyentil adanya informasi dari para karyawan korban PHK, bahwa Ketua serikat pekerja Mitra Karya dari seorang asisten OM dan hingga kini keberadaannya samar-samar alias tak jelas.

“Kita menyayangkan jika benar ketua serikat pekerja di TP ini Hanya sekadar simbolis saja. Supaya serikat pekerja lain yang independen tidak bisa masuk ke dalam perusahaan,” tandasnya.

Keberadaan serikat pekerja harus sejalan dengan amanat UU no 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja. Karena merasa tidak adil, maka para mantan karyawan TP ini yang jumlahnya kurang lebih 22 orang kini mencari keadilan.

PHK yang dilakukan TP, diduga mengabaikan Undang – Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan kesepakatan kerja bersama (KKB).

Dalam KKB PT. Pakuwon Jati Tbk, bab XIII pasal 45 tentang pemutusan hubungan kerja ayat 2 berbunyi,” pengunduran diri dari hubungan kerja atas kemauan karyawan sendiri dapat dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dalam waktu satu bulan sebelumnya dan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap perusahaan.

Selain itu, di dalam bab XII UUK no 13 tahun 2003, pasal 154 ayat b, berbunyi ; pekerja/ buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi tekanan / intimidasi dari pengusaha.

Itulah, Efendi menegaskan, apalagi putusan Pemutusan Hubungan Industria (PHI), amanat UUK bab XII , tentang Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 150, pasal 151, pasal 152 dan pasal 153 tidak dilaksanakan, maka perusahasn akan semena-mena dalam memperlakukan karyawannya.

Lantas, apa komentar manajemen PT Pakuwon Jati TBK atas hal ini. Sayangnya, berulang kali beritalima.com, konfirmasi ke bagian HRD dan mencoba menghubungi telepon seluler Pak Tri bagian HDR selalu gagal. Pihak perusahaan tidak ada bersedia ditemui. (tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *