SURABAYA – beritalima.com, Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay hari ini, Senin (11/5/2020), menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus investasi bodong MeMiles
Tanpa didamping penasehat hukumnya,
Tarachand Mircahndani alias Sanjay menjalani persidangan secara Online di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin hakim Eko Agus Siswanto.
Dalam surat dakwaanya, Jaksa Kejati Jatim mendakwa terdakwa Sanjay dengan Pasal 105 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 17 UU No 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa selaku Direktur PT Kam and Kam bersama-sama saksi lainnya dalam berkas perkara terpisah, melakukan, turut melakukan, dan menyuruh melakukan,Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistim skema piramida yang bertentangan dengan pasal 9 Undang-Undang Perdagangan,” terang Jaksa Novan saat membacakan surat dakwaanya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sanjay yang tanpa didampingi penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto untuk menyidangkan kasus nya secara adil. Ia pun mengaku akan mengajukan bantahan yang sedianya akan dibacakan pada 27 Mei 2020.
“Kami ajukan eksepsi yang mulia,” kata terdakwa Sanjay yang disambut ketukan palu hakim Eko Agus Siswanto sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Tarachand Mircahndani alias Sanjay dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdananya berlangsung Selass (5/5/2020) dan pembacaan putusannya dijadwalkan berlangsung (14/5/2020).
“Materi ini akan kami sampaikan ke hakim praperadilan,” kata Jaksa Novan Afrianto saat dikonfirmasi usai pembacaan surat dakwaan.
Sebaliknya, sikap berbeda ditunjukkan Vidi Galenso Syarief, ketua tim penasehat hukum terdakwa Sanjay dalam sidang praperadilan.
Saat dikonfirmasi dia mengatakan merasa dijegal oleh pihak pihak termohon dan turut termohon praperadilan yakni Polda dan Kejati Jatim sebagai ganti tidak bisa membantah dalil demi dalil yang dimohonkan di praperadilan
“Ya. Itulah yg diharapkan oleh termohon dan turut termohon sebagai ganti tidak bisa membantah dalil demi dalil yang dimohonkan di praperadilan. Tidak bisa jawab jadi dijegal saja. Ini terlihat dari prosesnya yang mundur mundur terus,” tandasnya saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui, Dalam permohonan praperadilannya, terdakwa Sanjay menyebut adanya kesalahan prosedur dalam proses hukumnya, diantaranya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan Polisi tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka. (Han)