Wibisono : Pidato kebangsaan Jokowi dan Polemik kepemilikan lahan HGU 

  • Whatsapp

Oleh : Wibisono

JAKARTA, Pidato kebangsaan calon presiden nomor 01 Joko Widodo di Sentul disambut teriakan Para relawan yang tidak bisa menyembunyikan ekspresi mereka ketika Jokowi menyinggung beberapa hal kontroversial, misalnya ketika Jokowi menyinggung program perhutanan sosial, ujar Wibisono Ketua Pendiri  Garda PAS (Gerakan Nasional Penyelamat Bangsa) menyatakan kemedia di jakarta, senen (25/2/2019).

Pada Pidato itu Awalnya, Jokowi mengatakan pemerintah telah memberikan konsesi lahan sebesar 2,6 juta hektar untuk rakyat kecil. Kemudian ada 12,7 juta hektar yang masih belum dibagikan. Ini adalah konsesi tanah untuk rakyat. Konsesi tanah untuk rakyat kecil!” kata Jokowi di Sentul International Convention Center, Bogor, Minggu (24/2/2019).

Jokowi juga kemudian menyinggung pemegang konsesi besar. Hal ini mengingatkan relawan terhadap pernyataan Jokowi dalam debat kedua soal calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengelola lahan di Aceh, kata Wibisono

“Jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara sekarang,saya tunggu…,” kata Jokowi.

Berkaitan dengan hal ini, sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berjanji akan mengembalikan ribuan hektare tanah konsesi yang dikuasainya, jika diperlukan. Hal itu disampaikan Prabowo usai Jokowi menyinggung lahannya seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh saat debat antar calon presiden pada 17 Februari 2019 lalu.

Prabowo menyebut status lahannya adalah Hak Guna Usaha (HGU). Dan dia menyatakan siap mengembalikannya kapan pun negara membutuhkannya,”benar saya memiliki lahan di Kalimantan timur dan Aceh, tapi itu Hak Guna Usah (HGU) artinya lahan itu milik negara dan kapan saja negara mau ambil, saya siap memberikan” kata capres 02.

Perkara di debat itu lalu berbuntut panjang hingga jadi laporan di Bawaslu. Timses Prabowo juga mempersoalkan lahan-lahan yang dikelola oleh para pengusaha pendukung Jokowi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla lalu angkat bicara dan menjelaskan lahan di Kalimantan Timur itu diambil alih Prabowo dari perusahaan yang mengalami kredit macet. JK mengizinkan Prabowo menebus lahan itu senilai 150 juta dolar AS yang dibayar tunai, agar tak diambil asing.

Pelepasan HGU ada aturan dan Undang Undangnya, Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, pengertian tanah negara ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 (L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362). Dalam Peraturan Permerintah tersebut tanah negara dimaknai sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh negara. Substansi dari pengertian tanah negara ini adalah tanah-tanah memang bebas dari hak-hak yang melekat diatas tanah tersebut, apakah hak barat maupun hak adat (vrij landsdomein). Dengan terbitnya UUPA tahun 1960, pengertian tanah Negara ditegaskan bukan dikuasai penuh akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Artinya, negara di kontruksikan bukan sebagai pemilik tanah. negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat yang bertindak selaku badan penguasa, yang diberikan wewenang dalam hal sebagai berikut :

Pengertian dan Dasar Hukum, Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996 tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU.

Subjek HGU, Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang dapat mempunyai HGU. Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang HGU tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan ataupun mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka HGU tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.

 Objek HGU, Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara. HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 Hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Jika tanah yang akan diberikan HGU merupakan tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian HGU baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Pemberian HGU atas suatu tanah yang telah memiliki hak tertentu baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Pemberian HGU, HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Jangka Waktu HGU, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak bila memenuhi syarat: (i) tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut, (ii) syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, (iii) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Peralihan HGU,HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui (i) jual-beli, (ii) tukar-menukar, (iii) penyertaan dalam modal, (iv) hibah, dan (v) pewarisan.

Peralihan HGU karena jual beli wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang. Sedangkan peralihan HGU melalui pewarisan wajib dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Hapusnya HGU, Sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai berikut:

Lihat Juga  Pembebasan 100% dan Pengenaan 0% Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. a). Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; b). Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya.

Berdasarkan Aturan dan Undang undang diatas,sudah jelas bahwa penguasaan atas lahan HGU, mempunyai batas waktu (konsesi minimal 25 tahun), dan bisa diperpanjang,dan pemerintah tidak bisa semena mena mencabut ijin HGU tersebut kalo pemegang HGU masih produktif, menyerahkan semua lahan ke Rakyatpun akan timbul masalah kalo mereka tidak mempunyai modal yang cukup dan wadah berbadan hukum seperti  koperasi,dan sekarangpun sudah ada pola kemitraan PLASMA, sebaiknya Presiden perlu belajar lagi tentang Aturan ini ke menteri Agraria dan Menteri KLH-Kehutanan agar tidak menabrak Undang undang, pungkas Wibi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *