SITUBONDO.Beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali lakukan pemusnahan terhadap 1.100 barang bukti (BB) tindak pidana umum. bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Situbondo dengan disaksikan pejabat reskrim Polres dan Polsek, LSM, Lawyer dan Praktisi Hukum lainnya. Jum’at (29/12).
“Pemusnahan ini adalah yang kedua dalam tahun 2017. sebelumnya dilakukan sekitar bulan juli kemarin. Hal ini kami lakukan untuk memanimalisir penyalah gunaan BB utamanya Narkotika jenis Sabu dan pil, oleh oknum di kejaksaan walaupun anggaran yang kami untuk pemusnahan cuma sekali dalam setahun,”Papar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H.
Bagus juga memamparkan bahwasannya 1.100 BB berasal dari 101perkara yang ditangani oleh Pidana Umum Kejaksaan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah. diharapkan dengan adanya pemusnahan tersebut, masyarakat bisa mengetahui jika barang barang yang sudah disita oleh negara dimusnah.
“Kami ingin setranparansi mungkin terhadap masyarakat Situbondo terkait penanganan perkara sekaligus Barang Bukti, yang hingga saat ini ada stigma negatif tentang penyalah gunaan barang bukti, dan kami kejaksaan Situbondo berkomitmen se tranparans mungkin, bahkan siapapun bisa ikut melihat pemusnahan,” Lanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Barbuk dengan cara pembakaran kali ini, didominasi oleh obat keras berbahaya (okerbaya), sabu dan togel.(Joe)