Jombang | beritalima.com – Proyek pembangunan gedung IGD lantai 2 dan 3 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Rumah Sakit Umum Daerah Ploso di Kabupaten Jombang tidak mengindahkan Permenaker No.9/2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hingga berita diturunkan terkait pembangun sengaja tidak mau menemui dengan alasan untuk menghindari pertanyaan wartawan
Bahwa proyek tiga lantai tersebut senilai Rp4.971.604.302,- terlihat tidak mengenakan Alat Pengaman Diri (APD) mulai dari penggunaan helm proyek, perangkat pelindung jatuh, perangkat pencegah jatuh, perangkat penahan jatuh berupa jaring.
Proyek teraebut dikerjakan CV. Melati Kurai sebagai Pelaksana dengan konsultan pengawas dari CV. Kurnia Mansari. Sayangnya pelaksana pembangunan yang didanai dari DBHCHT tidak diketahui tanggal mulai pelaksanaannya selama berapa hari kalender. Bahkan pembangunan itu dari pantauan beritalima.com sempat terjadi ketertinggalan hingga saat ini kabarnya sedang ekstra mengejar ketertinggalan pengerjaan proyek.
Sampai saat ini, beritalima.com belum memperoleh keterangan langsung dari pelaksana proyek sejak dimulainya pembangunan tersebut. Bahkan Pembangun Rumah Sakit Umum Daerah Ploso terkesan sulit dipantau baik dikucurkan dari dana negara yang berasal dari hasil pajak rakyat maupun dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Nyaris tidak kooperatif dalam pemberian keterangan kepada insan media yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers No.40/1999 sebagai kontrol sosial di masyarakat karena undang undangnya masih berdiri, UU No.28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, hingga pasal 8 menyebutkan peran serta masyarakat ikut mengawasi.
Ironis wartawan ini sempat terjebak janji manis Humas RSUD Ploso ketika meliput pembangunan tahun 2023, diminta tulis yang baik baik sesuai harga penayangan advertorial yang ditawarkan, mulai dari penawaran kepada Direktur RSUD Ploso sampai membuat dua berita yang diinginkan humas.
Pada gilirannya hanya pelecehan, dua berita advertorial hanya diberikan uang saku Rp250.000. Padahal advertorial wilayah redaksi untuk operasional perusahaan namun dikatakan Danar selaku pegawai Humas, semua ditentukan menajemen.
Dengan kejadian itu, wartawan ini terus memantau pembangunan hingga berupaya mendapat keterangan langsung dari pelaksana proyek. Ternyata pihak humas, KTU, dan pelaksana proyek menggunakan lagu lama yakni sengaja tidak mau menemui dengan alasan rapat. Setelah meninggalkan tempat baru bisa dikabari dengan durasi cepat respon sedangkan saat dimintai tanggapan tidak cepat respon.
Ironis waktu istirahat dan waktu makan siang dibilang rapat, sedangkan wartawan ini tau persis waktu rapat instansi pemerintah, tidak ada sejarahnya waktu rapat dimulai pukul 12.00. Paling cepat rapat dimulai pukul 13.00 sampai selesai.
Hal itu dari penglihatan wartawan ini hanya sebagai alasan untuk menghindari pertanyaan wartawan, belum lagi disinyalir mendapat perlindungan dari dewan, yang sebelumnya wartawan ini coba konfirmasi ke salah satu anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang bahwa proyek RSUD Ploso seringkali disidak dan tidak ada apa apa termasuk tidak mengindahkan Permenaker No.9/2016. Oleh karena itu wartawan ini perlu bukti sidak manakala pernah disidak oleh dewan.
“Ngapunten belum ada (sidak) pak,” kata Saean Efendi selaku Kepala Tata Usaha RSUD Ploso, pada Kamia (29/8/2024).
Jurnalis: Dedy Mulyadi