SURABAYA – beritalima.com, Tiga Manajer Eight Spa akhirnya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko. Ketiganya adalah, Simanto Tarmidi alias A.Yun, (red, asisten manajer), Yusli alias Asyian, (red, manajer keuangan) dan Leo Soehartono, (red, manajer operasional).
Dalam surat tuntutan JPU Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul kepada orang lain dan menjadikan sebagai pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama enam bulan penjara,” ucap Jaksa Winarko di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/3/2019).
Adapun barang bukti berupa 1 buah kondom, 1 kwitansi pembayaran BCA senilai Rp 1.575.000 dan uang tunai senilai Rp 1.997.400 disita negara.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresyahkan masyarakat. Dan hal yang memperingankan para terdakwa menyesali perbuatanya.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa merasa keberatan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Kami meminta keringanan pak,” ucap para terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, hakim Ane Rusiana selaku ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Untuk di ketahui, pada hari Kamis, 6 September 2018 Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah tempat Spa di daerah jalan Mayjen HR. Muhammad, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis Surabaya, yang menyediakan jasa pijat plus-plus atau bisa berhubungan seks dengan tamu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa nama Spa tersebut adalah Eight Spa yang diketahui setelah di lakukan penggerebekan, tidak hanya menyediakan terapis lokal, akan tetapi juga 4 orang terapis warga negara asing (WNA) berasal dari Vietnam dan Khazaktan.
Dengan surat perintah lengkap, petugas yang melakukan penggeledahan dan penangkapan mendapati terapis yang bernama Bekbayeva Balzan (Khazaktan) dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215. Kemudian diketahui bahwa 4 (empat) terapis yang bekerja sebagai terapis di Eight Spa tersebut, menggunakan pasport berkunjung tidak untuk bekerja.
Sebagai pengelola yang dipercaya oleh Aming (owner Eight Spa), Yusli dan Limnato Tarmidi di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan Leo Soehartono ditangkap saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim. (Han)