Pilkada Dengan Calon Tunggal Pertanda Kegagalan Parpol?

  • Whatsapp
Protes masyarakat soal Pilkada (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Ini menjadi kenyataan, dalam Pilkada Serentak pada November 2024, akan ad 41 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, atau calon tunggal, yang dengan sendirinya bisa diartikan kegagalan peran partai politik (Parpol) dalam mengusul calonnya?

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sebuah diskusi soal Pilkada di Jakarta pertengahan Agustus lalu pernah mengingatkan, “Sekarang yang terjadi adalah keinginan untuk melanggengkan kekuasaan melalui politik dinasti, kemudian dilakukan berbagai macam cara gitu, ya. Kalau dikaitkan dengan ingin calon tunggal,” ujar Khoirunnisa.

Salah satu contoh palng menyolok terjadi di Daerah Khusus Jakarta. Tiba-tiba mayoritas parpol besar (kecuali PDIP)  bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM). Untungnya, aturan yang membatasi kriteria seorang calon kepala daerah kemudian dikoreksi oleh keputusan Makhamah Konstitusi. Sehingga, parpol yang tidak besar pun bisa mengusung calonnya ke kompetisi Pilkada.

Tapi, karena pengaruh peranan Parpol yang berkuasa begitu kuat untuk melanggengkan kekuasaannya, yang terjadi adalah kompromi politik tanpa lagi memandang penting arti demokrasi yang sesungguhnya untuk berkompetisi secara sehat.

Menurut Undang-Undang Pilkada, paslon tunggal harus memperoleh suara di atas 50 persen untuk menang dari kotak kosong. Jika paslon tunggal gagal meraih 50 persen suara sah, maka kotak kosong yang menang, dan pilkada harus diulang di pilkada serentak berikutnya.

Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah akan menunjuk penjabat (PJ) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Presiden Jokowi pernah berucap di Surabaya (6/9), “memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya.”

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait