GRESIK,beritalima.com-Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Di Kabupaten Gresik yang akan di helat 9 Desember 2020 memunculkan banyak perhatian dari berbagai kalangan.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu adanya calon Incumbent yang ikut kembali mencalonkan diri menjadi kepala Dearah. Hal itu lantaran biasanya Incumbent rentan sekali menggunakan fasilitas Negara.
Abdullah pengamat kebijakan publik mengatakan Calon dari Incumbent harus mendapat pengawasan yang ketat dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota karena rentan akan terjadinya penggunaan fasilitas negara bagi para cakada Incumbent
“Kecurigaan adanya penggunan fasilitas negara oleh calon kepala daerah yang berstatus Incumbent perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan. Bawaslu sebagai badan yang berwenang harus secara aktif memantau hal tersebut,” kata Abdullah kepada wartawan.
Abdullah juga menegaskan jika ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara maka hal itu tentunya akan mencederai marwah demokrasi yang jujur dan adil.
“Pelanggaran memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik atau Pilkada harus ditindak tegas, agar menimbulkan efek jera bagi para calon yang melanggar. Ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah demokrasi itu sendiri,” pungkas Abdullah.(ron)