Pilkada Serentak 2018, MCW Jadi Pemantau Pemilu Independen

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Madura Corruption watch (MCW) mendapatkan kepercayaan dari KPU Kabupaten Bangkalan sebagai tim pemantau pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Bangkalan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Mandataris pemantau pilkada itu, diserahkan langsung oleh ketua KPUD Kabupaten Bangkalan, Fauzan Ja’far kepada Syukur sebagai ketua MCW, di Gedung KPU Bangkalan, Rabu (07/02/2018).

Ketua Madura Corruption Watch (MCW) mengatakan, terlibatnya MCW dalam mengawal pilkada serentak 2018 ini untuk menciptakan pilkada yang bebas, bersih serta jujur dan adil.

“Menjaga agar pemilu dapat dilaksanakan secara jujur, bersih dan adil. Maka MCW ikut terlibat dalam pemantauan terhadap proses pelaksanaan pemilu yang cukup besar perannya,”Ujar Syukur.

Karena, menurut Syukur ketidak jujuran dalam pelaksanaan pemilu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan dan akan merusak asas pemilu itu sendiri.

“Oleh karena itu, diperlukan untuk menjaga agar kecurangan dan pelanggaran atau ketidak jujuran dan ketidak adilan dalam berbagai tahapan pemilihan dapat dihindarkan,”Lanjutnya.

Selain itu, kata dia (Syukur, Red) pemilu dapat dipandang bebas dan bersih. Jika pemilu tersebut terbebas dari penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, penyuapan, kekerasan, dan pemaksaan, serta tindakan-tindakan lain yang menyelewengkan kehendak rakyat.

“Tujuan utama pemantauan pemilu ini untuk menjamin integritas proses pemilihan, sehingga hasilnya dapat dipercaya dan diterima tanpa ada keraguan dari semua pihak, khusunya dari pihak yang berkompetisi dalam pemilu,” Tutupnya.

Sementara Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat akreditasi tersebut kepada MCW sebagai pemantau dalam pelaksanaan pilkada 2018.

“Iya, selain MCW juga ada KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) sebagai pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan. Sedangkan untuk Gubernur itu beda. Karena yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan akreditasi dari KPU provinsi,”Ujarnya.

Sekedar diketahui, dalam Surat (Akreditasi) itu MCW dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga tim pemantau independen pelaksanaan pilkada 2018. Dengan dasar telah memenuhi pasal 125 undang-undang no 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 10 tahun 2016, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum no 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan wakil bupati Bangkalan tahun 2018. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *