Kapolres Bireuen: Kasus pemukulan dan pengeroyokan tetap di proses secara Hukum, namum tidak ada kaitannya dengan Politik.
Bireuen- Aceh Beritalima.com Kasus pengeroyokan perangkat Desa Tanjong Baroh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, tetap di proses secara Hukum, ungkap Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK, kepada awak Media pada Jum’at pagi 25 November 2016, sekitar pukul 10 :00 Wib, di Mapolres itu.
saksi dari pihak korban maupun pihak pelaku dan proses ini masih tetap berjalan, memang tahapannya masih tahap satu, dan berikutnya akan di berikan informasi lanjutan. Pengeroyokan ini tidak ada kaitannya dengan Politik, dikarenakan pada dasarnya mereka mempertahankan tangung jawab, memang di lihat kegiatan itu mau di pakai untuk partai, tapi proses pada saat itu belum ada kampanye belum ada tahapan Pilkada, jadi Korsinya di pinjam pakai, namun ada salah pengertian sehingga mereka memperkarakan apa yang menjadi keinginannya dia, dan terjadilah selisih faham sehingga terjadi pemukulan tersebut, jelasnya.
Terkait pemukulan Siteng, yang di lakukan Oleh Ketua KPA/PAWilayah Batee Iliek, Tgk Darwis Djeunieb, Heru menjelaskan, pihaknya masih menindak lanjuti kasus tersebut, Siteng telah memberikan laporan, mungkin dalam pekan depan pihaknya akan memanggil pihak pelaku pemukulan tesebut, untuk saat ini pihak kepolisian bukan tidak memanggil pelaku, di karenakan kondisi keluarga sedang berkabung, yaitu keluarga Nya yang meninggal, karena adat disini sampai sebelas hari, karna tidak mungkin akan kita ganggu dengan pemeriksaan dan pertanyaan- pertanyaan yang berkaitan dengan kejadian itu. Kasus ini sesuai menurut hasil di pemeriksaan korban, ucap Heru.
Heru Novianto sedikit menjelaskan, motif pemukulan ini mungkin ada dendam lama, dikarenakan Siteng itu pernah satu Tim dengan Tgk Darwis Djeunieb, namun di era sekarang ini ada banyak perubahan, menurutnya ini, masalah lama saja. Dan munculnya pada saat acara melayat atau Kenduri di rumah orang meninggal, “Entah bagai mana awalnya, tapi yang jelas terjadi perselisihan antara merekan berdua, yaitu Tgk Darwis langsung melakukan pemukulan terhadap Siteng di kawasan Desa Jangot Seungko,” terang Heru.
Ridwan (35), sering disapa Siteng saat di komfirmasi awak Media menjelaskan, “Kita harapkan, kasus ini terus di proses secara hukum, “ secepatnya oleh pihak ke polisian, dan dirinya mengaku akan menjalani kasus ini hingga ke Pengadilan Negeri (PN). Di karenakan dirinya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali terhadap orang lain, dan terjadi terhadap tim dari kandidat lain. Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak ke polisian Polres Bireuen yang telah mendalami, dalam menangani kasus ini, semoga tepat dan cepat teratasi, harap Siteng.(Abdullah Peudada)