Pilkada Sumbawa,Paslon Jarot-Mokhlis Ajukan Gugatan ke MK

  • Whatsapp

Sumbawa Besar NTB.beritalima.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Sumbawa Tingkat Kabupaten, Kamis (17/12) dan menetapkan Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany S.Pd., M.Pd (Mo-Novi) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dengan suara tertinggi dalam pleno terbuka.

Pasca penetapan tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot – Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot-Mokhlis) langsung menyatakan sikap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Bahkan Jarot-Mokhlis telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum, guna mendukung gugatan yang diajukan dan telah mengumpulkan banyak data temuan dan bukti yang terjadi pada masa kampanye maupun di hari tenang.

Saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/12), H Jarot mengaku telah mengetahui hasil rekapitulasi penghitungan suara sebelum dirilis KPUD. Ia merasa bersyukur karena Jarot-Mokhlis yang dianggap selama ini memiliki elektabilitas yang rendah dari survey OMY dan My Institute, ternyata mencapai raihan suara yang bersaing dengan paslon lainnya.

‘’Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Untuk itu kami mohon doa dan dukungan seluruh tim simpatisan relawan kami agar kami bisa melakukan proses lanjutan ini dengan aman dan sukses,’’ ujarnya.

H Jarot mengatakan, masyarakat sama-sama telah menyaksikan pleno kabupaten dan sudah ditetapkan perolehan suara paslon tertinggi. Namun, pihaknya telah mengumpulkan banyak temuan-temuan indikasi pelanggaran selama kampanye dan masa tenang, sehingga pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum.

HM Jarot mengaku, sebagai langkah awal sudah melayangkan laporan ke Bawaslu pada tanggal 9 Desember lalu terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur oleh Paslon nomor 4 tersebut. Pihaknya pun sudah mengikuti sidang, Kamis (17/12) pagi, dan saat ini menunggu hasil dari Bawaslu Propinsi.

‘’Saya berharap Bawaslu bersikap obyektif dalam memutuskan perkara ini,’’ katanya.

Sedangkam untuk gugatan ke MK, sesuai tahapan KPUD, baru dapat dilakukan paling lambat 3 hari setelah pleno penetepan KPUD. ‘’Kami bukan menolak hasil, tetapi kami menemukan kejanggalan atau temuan-temuan untuk kami buktikan. Kami belum mau menandatangani hasil Pilkada karena kami masih memiliki tahapan yang secara hukum masih diperbolehkan.,’’ terangnya.

Ia menghimbau seluruh tim relawan maupun dari pihak lainnya untuk tetap tenang, sabar dan tetap menjaga kondusifitas “Mohon doa dari tim pendukung dan simpatisan agar proses gugatan ke MK nantinya dapat dikabulkan sekaligus dimenangkan”, ujarnya.(red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait