Pilkades Serentak 7 Desa Di Kabupaten Jombang Berjalan Lancar

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak nasional dilaksanakan di 7 Desa di Kabupaten dari 6 Kecamatan berjalan lancar. Wakil Bupati Kabupaten Jombang, Sumrambah bersama Forkopimda dan para OPD terkait memonitor langsung proses pemungutan suara melalui zoom meeting yang disentralkan di Media Center Kantor Pemkab Jombang, Jawa Timur, pada Senin (21/11/2022).

Tujuh Desa itu adalah Desa Kesamben di Kecamatan Kesamben, Desa Kauman di Kecamatan Ngoro, Desa Belimbing di Kecamatan Gudo, Desa Kedungotok di Kecamatan Tembelang, Desa Plabuhan di Plandaan, dan di Kecamatan Megaluh terdapat dua desa yang melaksanakan Pilkades serentak, yaitu Desa Pacar Peluk dan Desa Balonggemek.

Agenda yang dipancarluaskan secara live streaming di YouTube Channel Jombangkab TV, terpantau jelas dan disaksikan langsung oleh masyarakat atas proses pemungutan suara Pilkades hingga berjalan lancar, tertib, tetap kondusif, aman dan damai.

Tidak saja dipantau langsung oleh Pemkab Jombang tapi juga dipantau langsung oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan salah satu zoom meeting yang terintegrasi di TPS Desa Kedungotok. Di Desa Kedungotok sendiri dalam Pilkades serentak itu tersebar di 7 TPS di mulai pukul 07.00 dini hari hingga penghitungan suara.

Lebih lanjut disampaikan Sumrambah selaku Wakil Bupati, bahwa dalam Pilkades serentak 21 Nopember 2022, menurut komentarnya, mewujudkan kesepakatan dan mewujudkan Pilkades Damai sebagaimana diikrarkan para calon kepala desa.

“Pilkades serentak ini akan menjadi satu kedewasaan proses demokrasi di tingkat Desa, untuk melahirkan pemimpin yang dikehendaki oleh masyarakat. Kita semua telah sepakat untuk mewujudkan Pilkades Damai. Pilkades yang berjalan dengan aman, tertib dengan tetap mengedepankan dan berpedoman pada nilai-nilai demokratisasi. Calon Kepala Desa harus siap kalah siap menang ” tutur Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto memaparkan Dasar Hukum pelaksanaan Pilkades Serentak yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang- undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Kemudian Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, dan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/230.415.10.1.3/2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jombang,” paparnya.

Menurut Sholahuddin, tahap pertama pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada 2019 ada 286 desa, tahap kedua dilakukan tahun 2020 ada 9 desa dan para 21 November 2022 dilaksanakan gelombang terakhir Pilkades serentak di 7 Desa di 6 Kecamatan.

“Kemudian nanti gelombang yang baru tahapan pertama akan dilaksanakan pada tahun 2025, sekitar Desember,” tuturnya.

“Alhamdulillah di 7 Desa tersebut calon Kepala Desanya tidak lebih dari 5. Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, lancar, adem ayem dan sukses sampai selesai,” pungkas Sholahuddin.

Sebagai penutup, Wakil Bupati bersama Kapolres, Kasdim 0814, Dansatradar 222 Kabuh, dan Kajari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada panitia pelaksana dan seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa dengan tetap menjaga protokol kesehatan serta berjalan tertib.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait