SUMENEP, beritalima.com| Pemkab Sumenep menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini.
Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep akan dibagi menjadi dua tahap, yakni di daratan dan kepulauan.
Untuk tahap pertama, Pilkades Serentak akan dilaksanakan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Sementara tahap kedua Pilkades Serentak digelar di kepulauan Kabupaten Sumenep.
“Pilkades serentak dibagi dua, tanggal 7 untuk daratan dan tanggal 14 kepulauan bulan November 2019,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Sumenep, Moh Ramli, Kamis (27/6/2019).
Moh Ramli mengatakan, ada 226 desa yang bakal menyelenggarakan Pilkades Serentak 2019 tersebut.
Rinciannya, 174 desa di wilayah daratan, sementara sisanya sebanyak 52 desa di wilayah kepulauan.
Ia menjelaskan, pendaftaran hak pilih akan dilaksanakan paling lambat 15 Juli mendatang. “Kami beri batas waktu, pembentukan panitia Pilkades paling lambat akhir bulan ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli.
Persyaratan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Calon Kepala Desa (Cakades), di antaranya usia minimal 25 tahun, ijazah minimal SMP.
Batasan jumlah calon minimal 2 orang dan maksimal 5. Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan, yakni pengalaman, ijazah, usia dan alamat tinggal (berlaku skoring).
(***An)