Badan PMPD Kabupaten Ogan Komering Ulu memonitoring Kegiatan tersebut supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana.
untuk Penetapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu yang akan dilaksanakan tanggal 10 Oktober mendatang saat ini memasuki tahapan penetapan masing-masing calon Kepala Desa (Kades) sudah mengambil nomor urut ditempat pemilihannya.
Peserta calon Kepala Desa dibatasi hanya 5 orang untuk satu desa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi Wartawan Senin (5/9) Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Ogan Komering Ulu, M.Kholik, Spd.MM mengatakan dari pantauan kami dilapangan pada Pilkades serentak untuk di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berjalan aman dan tertib meskipun ada kendala yang tidak puas namun masih bisa dimaklumi, masih menurut Kholik Pilkades serentak saat ini memasuki tahapan penetapan mulai tanggal 5 sampai 10 September
Kami mengharapkan Kepada Calon Kepala desa dapat mengikuti mekanisme pemilihan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan agar supaya dapat berjalan dengan baik ungkapnya
(Ariyan)