Pimpin Apel Bulan K3 Tahun 2024, Pj. Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Peningkatan Kapasitas SDM Terhadap K3

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memimpin Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025 di Lapangan Prapat Kurung Perak Surabaya pada Senin (13/1/2025).

Di hadapan para peserta apel, Adhy mengingatkan pentingnya upaya bersama dari seluruh pihak dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bisa melakukan K3 secara berkelanjutan atau _continue_.

Hal ini sejalan dengan tema Bulan K3 Tahun 2024 yaitu ‘Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk meningkatkan produktivitas’.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Jatim menegaskan bahwa pengaplikasian K3 bukan hanya pada saat Peringatan Bulan K3 Nasional yang dilakukan pada tanggal 12 Januari hingga 12 Februari secara serentak di seluruh tanah air setiap tahunnya.

“Jadi fokusnya adalah bagaimana kesadaran K3 tidak hanya satu bulan ini saja tapi seterusnya secara rutin kesiapan kesiapsiagaan, antisipasi dan simulasi harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder yang memperkerjakan,” ucap Adhy Karyono.

Bukan tanpa alasan, Adhy mengatakan bahwa setiap perusahaan harus bisa melakukan K3 karena memang angka kecelakaan dan keselamatan kerja sangatlah penting dalam rangka menjaga kinerja dari perusahaan-perusahaan tersebut.

K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar setiap tenaga kerja termasuk masyarakat umum.

“Dan kalau mereka sudah aman, nyaman, sehat maka pasti produktivitasnya tinggi,” kata Pj. Gubernur Jatim.

Di sisi lain, Pj. Gubernur Jatim juga menyebut bahwa pelaksanaan K3 nyatanya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pasalnya, salah satu faktor naiknya angka investasi di Jatim adalah kenyamanan investor dalam berusaha.

“Dengan investasi yang tinggi maka akan berimbas pada peningkatan penyerapan tenaga kerja, kalau naker kita kondusif dan sehat, maka dampaknya adalah tingkat kesejahteraan yang semakin bagus,” jelasnya.

Untuk itu, Pj. Gubernur Jatim juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi dalam meningkatkan kemandirian berbudaya K3. Peningkatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi tersebut dilaksanakan baik di tingkat provinsi, nasional, regional dan internasional.

“Kami juga meminta seluruh lapisan masyarakat baik masyarakat umum maupun industri, agar dapat berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3. Sehingga, tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan K3 nasional,” tuturnya.

“Dengan demikian, tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata,” pungkasnya.

Pelaksanaan Apel Bulan K3 Tahun 2025 ini juga merupakan bentuk nyata dukungan Pemprov Jatim mendukung penuh kebijakan K3 nasional dari pemerintah pusat.

Komitmen tersebut terbukti dengan diterimanya penghargaan Pembina K3 Terbaik Nasional untuk keenam kalinya berturut-turut sejak 2019 oleh Gubernur Jawa Timur.

Tidak hanya itu, turut diserahkan pula berbagai penghargaan kepada mitra K3 dan perusahaan berprestasi. Tercatat, 736 penghargaan diserahkan pada Apel Bulan K3 Tahun 2025. Angka ini meningkat pesat dari tahun 2024 sebesar 622 penghargaan.

Sebagai informasi, rincian penghargaan pada Apel Bulan K3 Tahun 2025 yaitu 368 penghargaan _Zero Accident Award_ , 174 penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3), 104 penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2HIV-AIDS), dan 80 penghargaan Program Penanggulangan Tuberkulosis (P2 TB).

Diserahkan pula sepuluh penghargaan Pembina K3 untuk Bupati/Walikota di Jatim yaitu Walikota Surabaya, Bupati Gresik, Pj. Bupati Pasuruan, Bupati Lamongan, Bupati Sidoarjo, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto, Pj. Bupati Jombang, Bupati Malanb dan Pj. Walikota Madiun.

Selain itu, turut diserahkan secara simbolis santunan jaminan kematian dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang ahli waris, masing-masing sebesar Rp 135.551.561,- dan Rp 314.096.734,- .(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait