Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024+2029 Sah Terpilih

  • Whatsapp
Komisi III DPR RI sah memilih Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2929

Jakarta, beritalima.com| – Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK, dan melalui voting secara sah memikih komisioner sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam rapat pleno.

Dalam rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan dan lima dewan pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 saat Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta (21/11).

Pimpinan KPK yang terpilih antara lain Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

Perolehan suara calon pimpinan KPK adalah sebagai berikut: Johanis Tanak 48 suara, Fitroh Rohcahyanto 48 suara, Setyo Budiyanto 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, Ibnu Basuki Widodo 33 suara, Michael Rolandi Cesnanta Brata 9 suara, Ida Budhiati 8 suara, Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara, Poengky Indarti 2 suara, dan Djoko Purwanto 2 suara.

Sementara dalam pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto 45 suara. Usai voting, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjelaskan sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK.

Di pasal tersebut disebutkan DPR wajib memilih seorang ketua dari lima calon pimpinan yang terpilih, sedangkan empat calon anggota lainnya otomatis menjadi wakil ketua sesuai ketentuan tersebut.

Untuk Dewas KPK, perolehan suara sebagai berikut: Benny Jozua Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Guz Rizal 40 suara, Sumpeno 40 suara, Mirwazi 14 suara, Iskandar MZ 8 suara, Heru Kreshna Reza 2 suara, Elly Fariani 1 suara, dan Hamdi Hassyarbaini 0 suara.

Habiburokhman mengungkapkan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK, khususnya Pasal 37a Ayat 2, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.

“Maka Komisi III DPR RI memilih lima orang calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Guz Rizal, dan Sumpeno.

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang telah kami sebutkan tadi?” tanya Habiburokhman. “Setuju,” sahut para anggota.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait