Pimpinan DPD RI Minta 135 WNA Asal India Dikarantina 2 Pekan.

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin meminta Badan Karantina Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperpanjang masa karantina 135 warga negara India yang memasuki wilayah RI selama dua pekan.

“Kita harus waspada, tapi Ini bukti bahwa Indonesia tidak benar-benar serius dalam mengendalikan epidemi Covid-19 dari luar negeri. Kita berpotensi kebobolan lagi,” tegas senator muda asal Bengkulu itu kecewa.

Sejauh ini, ungkap Sultan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (23/4) pemerintah sudah sangat serius dan tegas dalam upaya pengendalian epidemi Covid-19 di dalam negeri, hingga harus membatasi tradisi mudik bagi masyarakat.

“Memberikan ruang kepada Warga Negara Asing (WNA) yang negaranya sedang dirundung gejolak pandemi sangat kontraproduktif dengan misi penanggulangan pandemi. Di samping proses vaksinasi masih dalam cakupan yang kecil,” tambah Sultan.

Menurut mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut, Pemerintah harus memberikan batasan yang tegas terhadap kehadiran WNA dari negara tertentu yang dianggap dapat membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.

“Prinsip ‘Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’ harus dijunjung tinggi Pemerintah. Jangan kita main-main dengan keselamatan warga negara, sementara kesediaan dan proses vaksinasi belum mampu menjanjikan memutuskan mata rantai epidemi Covid-19,” jelas Sultan.

Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih menyebut Indonesia kedatangan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4) malam.

Benget mengaku, khawatir akan kedatangan 135 WNA India itu, sebab diketahui negeri berpenduduk lebih satu milyar jiwa tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait