JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kembali mengingatkan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan rencana peleburan jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Wali kota Batam atau ex-officio yang diberlakukan akhir April mendatang.
“Soalnya, kebijakan itu melanggar UU, setidaknya ada tiga UU yang dilanggar,” kata politisi senior Partai Golkat tersebut di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Jika pemerintah tetap mengangkat Wali Kota Batam sebagai Ketua BP Batam, itu melanggar UU yakni UU No: 23/2014 tentang Pemda, UU No: 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No: 23/2005 dan UU Pengelolaan Aset Negara.
Karena itu, laki-laki yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah segera duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam karena UU menyebut BP Batam di kelola lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI dan mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.
Bamseot menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali kota Batam.
“Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah bersama DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang.”
Pemerintah perlu membuat kajian mendalam terkait keputusan strategis itu termasuk membenahi payung hukumnya untuk membenahi Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis.
Menurut Bamsoet, keputusan strategis diambil setelah Pilpres nanti sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Jika pemerintah memaksakan mengambil keputusan terkait BP Batam saat ini, jelas menimbulkan kecurigaan di masyarakat,
“Jika Pemerintah tetap melaksanakan ini, kita khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan mengganggu perekonomian khususnya di Batam,” ucap Bamsoet.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto juga mengharapkan hal yang. “Sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan meminta Pemerintah Jokowi membatalkan Peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam,” ungkap dia.
Politisi senior Partai Demokrat ini mengatakan, UU Free Trade Zone (FTZ) menyebut, BP Batam dikelola lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR RI. Karena itu, pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. (akhir)