Pimpinan DPRD Banyuwangi Tagih Janji Pemkab Pekerjakan Kembali THL

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, tagih janji. Mereka mendesak eksekutif untuk segera mempekerjakan kembali 331 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya diputus kontrak.

“Saya berharap Ibu Bupati Ipuk segera menyelamatkan nasib 331 orang THL tersebut,” ucap Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Jumat (28/5/2021).

Bacaan Lainnya

Demi rasa kemanusiaan, lanjutnya, diharap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, bisa segera mengambil keputusan bijak. Terlebih dari sisi keuangan, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membayar gaji para THL.

Pernyataan politisi Partai Demokrat ini bukan tanpa sebab. Pertama, dia prihatin dengan adanya aksi demonstrasi polemik pemecatan 331 orang THL pada Kamis kemarin (27/5/2021). Kedua, telah adanya kesepakatan antara eksekutif dan pimpinan dewan untuk merekrut kembali 331 orang THL yang telah dipecat.

“Saya tidak mengerti, kenapa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sangat lamban dalam mengambil keputuan. Padahal, saat hearing, semua pimpinan DPRD Banyuwangi, telah merekomendasikan agar THL yang diputus kontrak segera dipekerjakan kembali,” ungkapnya.

“Ini kan sama saja eksekutif sama sekali tidak menghargai wakil rakyat. Padahal wakil rakyat merupakan penyambung aspirasi masyarakat, tapi keberadaannya seperti dianggap tidak ada,” imbuh Michael.

Diceritakan, saat pimpinan dewan bicara dari hati ke hati dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, disepakati para THL putus kontrak akan direkrut kembali. Dengan proses perekrutan yang sesuai prosedur. Kata mufakat tersebut disaksikan sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi.

“Semua setuju (331 orang THL) akan direkrut kembali. Sebagai bentuk pengawalan, berulang kali kami kami tanyakan tindak lanjutnya. Tapi selalu dijawab hampir selesai formulanya,” ujarnya.

Dan kenyatannya, masih Michael, hingga saat ini belum ada keputusan. Sampai-sampai, harus ada masyarakat yang berdemonstrasi mendesak perekrutan kembali 331 orang THL.

“Kondisi seperti ini kan kurang bagus untuk nama baik Kabupaten Banyuwangi. Mencoreng nama harum Kabupaten Banyuwangi, selama ini,” cetusnya.

Demi kepastian nasib para THL, Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, ini akan meminta digelarnya rapat pimpinan dewan. Karena menurutnya, wakil rakyat memiliki kewajiban untuk memperjuangkan nasib 331 orang THL tersebut. Mengingat ditengah keterpurukan ekonomi masa pandemi, tentunya pekerjaan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Kami punya keyakinan Ibu Bupati Ipuk adalah orang baik dan bijaksana,” kata Michael.

Guna menata sinergitas dan hubungan harmonis, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, juga berharap adanya komunikasi aktif antara Bupati dan jajaran wakil rakyat. Diyakini, ketika ikatan silaturahmi terjalin baik, maka seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal.

“Selama ini belum ada komunikasi antara bupati dan dewan. Kedepan kami harap ada hubungan yang harmonis agar program-program bisa berjalan maksimal,” ungkap pemilik tempat wisata Alam Indah Lestari (AIL), Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi ini.

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyatakan bahwa pemutusan kontrak 331 orang THL berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Dengan kata lain, tidak ada pemecatan atau pemberhentian THL.

Yang ada adalah monitoring dan evaluasi serta penataan THL secara komprehensif sesuai Anjab dan ABK, sehingga ada effisiensi dan efektifitas kinerja.

Dijelaskan, jumlah kebutuhan pegawai Pemkab Banyuwangi, berdasarkan Anjab dan ABK di luar guru, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta THL sekitar 7.313 pegawai. Sementara jumlah pegawai di Pemkab Banyuwangi saat ini adalah 7.902 pegawai. Mereka terdiri dari 3891 THL, 114 PPPK, dan 3.897 PNS. Artinya, ada kelebihan pegawai sekitar 589 pegawai.

“Atas dasar tersebut kami berusaha untuk melakukan rasionalisasi pegawai THL disesuaikan dengan Anjab dan ABK. Jika berdasarkan pada hasil ANJAB dan ABK, jumlah pegawai yang harus dirasionalisasi mencapai kurang lebih 500 pegawai lebih. Namun baru dirasionalisasi kurang lebih 300 pegawai,” ucap Kepala BKPP Banyuwangi, Nafiul Huda. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait