SURABAYA – beritalima.com, Liliana Herawati Binti Husin Abdullah, pimpinan Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (8/8/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut, yaitu memasukan keterangan palsu dalam Akta Nomor 8 Tahun 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tuhun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kata Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada Selasa 18 Juni 2023 menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun dengan perintah terdakwa ditahan.
Atas putusan majelis hakim tersebut baik Jaksa Penuntut maupun tim kuasa hukum Liliana Herawati menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu mereka pun akan melakukan upaya hukum banding.
“Jelas kita akan banding. Semua unsur tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Liliana Herawati, Gregorius.
Mendengar vonis dari majelis hakim tersebut, pendukung Liliana Herawati yang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya sontak menyerukan penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati.
“Kami hanya minta penangguhan penahanan, Kaicho Liliana itu Ibu rumah tangga. Kasihan keluarga dan anaknya,” kata salah satu pendemo.
Sebelumnya, Liliana Herawati dalam mita pembelaan yang dibacakan secara pribadi mengugkapkan, sebagai seorang ibu rumah tangga, dia tidak pernah menyangka jika suatu hari akan duduk di kursi terdakwa ini, demi membela dan harkat dan martabat serta nama baik Perguruan Karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.
“Saya bukan siapa-siapa dan tidak punya siapa-siapa selain ribuan warga Perguruan yang karena jiwa Bushido, kami sama-sama berada di bawah naungan nama besar Hansi Nardi T. Nirwanto, yang saling menghormati, menghargai dan mengasihi tanpa memandang suku, agama dan ras,” ungkap Liliana dengan mata sembab.
Liliana juga tidak pernah menduga kalau keinginannya untuk bertanggungjawab kepada warga Perguruan PMK Kyokushinkai dengan membuat surat pernyataan notariil yang menyatakan dia tidak pernah mengundurkan diri baik sebagai Pendiri maupun sebagai anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai akibat adanya Akta No 16 Tahun 2020 menjadikan dirinya sebagai tersangka lantas menjadi terdakwa dan dituntut dengan dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
“Sebagai Ahli Waris Hansi Nardi T Nirwanto, Perguruan, Yayasan dan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai itu milik saya. Kerja jahat oknum-oknum yang bersekutu di kasus ini sungguh luar biasa. Dengan rendah hati dihadapan Yang Mulia Majelis, jika saya memang salah maka sepatutnya saya dihukum, toh sudah berapa bulan ini saya jalani penahanan walau anak anak saya berteriak mencari saya. Apa sesungguhnya salah saya,” sambungnya. (Han)