SURABAYA – beritalima.com, Tan Irawan, terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/8/2022).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Terdakwa Tan Irawan didakwa dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP karena korban Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9.300.000.000.
“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,” jelas Jaksa Furkhon.
Tahun 2007 Terdakwa Tan Irawan berrkenalan dengan korban Soetijono. Saat perkenalan Terdakwa mengakui mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.
Sekitar tahun 2012, Terdakwa menemui korban Soetijono menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal.
Ketika itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 persen setiap bulannnya dan untuk setiap penyertaan modal, Terdakwa akan memberikan jaminan Cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diterima dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu 1 bulan.
Untuk menyakinkan korban Soetijono, Terdakwa menyerahkan Cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada korban Soetijono.
Sewaktu menyerahkan Cek/BG, Terdakwa tahu betul bahwa dalam rekening banknya sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup. Namun oleh Terdakwa Cek/BG tersebut diterbitkan tanpa diberi tanggal jatuh tempo, dengan harapan korban Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa.
Terpikat dengan kesemuanya itu, korban Soetijono pun menyerahkan kepada Terdakwa secara bertahap uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9.300.000.000, kepada Terdakwa melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Celakanya, setelah Terdakwa menerima uang dari korban Soetijono ternyata bunga yang pernah dijanjikan tidak ada realisasinya.
Parahnya lagi, 10 Cek/BG yang diberikan Terdakwa kepada korban Soetijono juga tidak dapat dicairkan. Bahkan ketika Cek/BG dikliringkan/dicairkan pada 31 Mei 20220 justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup.
“Terhadap Cek/BG Bank Antar Daerah (BAD) yang diterima saksi Soetijono pada tanggal 19 April 2017 dan 20 Juli 2017 ternyata diserahkan Terdakwa setelah Bank Antar Daerah (Anda) bergabung dengan PT. Bank Windu Kentjana Internasional,Tbk dan berganti nama menjadi China Contruction Bank Indonesia,” papar Jaksa Furkhon.
Disamping itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik Terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
“Sampai sekarang, korban Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada Terdakwa. akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9.300.000.000,” pungkas Jaksa Furkhon membacakan surat dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Tan Irawan melalui penasihat hukumnya Michael Hariyanto akan mengajukan eksepsi yang dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.
Menurut Michael, dakwaan jaksa tersebut tidak benar, sebab hubungan sebenarnya antara kliennya dengan Soetijono adalah pinjam meminjam uang yang disertai bunga. Dan kata Michael itu tercermin dalam dakwaan yang menyebutkan bhwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan Terdakwa kepada Soetijono
“Itu pinjam meminjam uang dengan bunga 2 persen perbulan. Antara pelapor dengan terdakwa ini sebetulnya sudah mengenal lama. Klien saya bukan memberikan Cek dulu baru dapat pinjaman, tapi Cek itu dikosongi sebagai jaminan. Bukan dia membuka Cek sebagai jaminan pinjaman,” kata Michael selepas sidang pembacaan dakwaan.
Michael juga memastikan Cek-Cek itu kosong karena Kliennya pada 2018 yang lalu terdampak musibah Tsunami di Palu yang menyebabkan bisnisnya menjadi rontok sehingga tidak bisa membayar.
“Namun klien saya ini tetap beritikad baik diminta memberikan tanahnya mau, rumahnya juga mau. Tapi entah kenapa perkaranya sekarang berlanjut ke sini. Sempat ada konsep perdamaian, bahkan beberapa sertifikat milik klien saya ini juga sudah diserahkan ke notaris,” tandasnya.
Terkait bunga, Michael mengaku secara faktual ada dan kliennya sudah membayar hingga mencapai Rp 3,9 Milar. (Han)