Peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat 19 Januari 2016 lalu. Ketika itu pelaku meminjam mobil tersebut untuk mengantar adiknya berobat yang keguguran. Penyerahan mobil itu melalui Elvi Rofiqoh. Wanita yang kini ditetapkan sebagai saksi ini menyerahkan mobil karena pelaku memperlihatkan isi sms korban yang berisi perintah untuk meminjamkannya.
Tak hanya kendarannya saja. Elvi juga menyerahkan STNK mobil Xenia itu kepada pelaku. Sejak itu EW yang kini ditetapkan sebagai tersangka tak pernah datang mengembalikan mobil yang dipinjam. Ternyata mobil itu telah digadaikan pada Pak HN yang tinggal daerah Ledok Ombo, Kecamatan Silo, Jember.
Penuturan Kapolsek Banyuwangi AKP I Ketut Redana, mobil minibus itu digantikan uang senilai Rp 20 juta. Korban yang berharap mobilnya kembali tak juga terkabul karena kendaraan yang digadaikan pelaku tak juga ditebus.
“Kasus ini kita sidik dan pelaku kita amankan. Perbuatan itu dia akui semua,” jelasnya. (Abi)