Pelapor: Totalnya Rp 275 Juta
AMBON-Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, saat ini sedang heboh diperbincangkan publik perihal kasus dugaan penipuan uang senilai ratusan juta rupiah.
Bagaimana tidak, belum sepekan dilaporkan ke Polda Maluku oleh Husein Miangkabau bersama kuasa hukumnya, perkara kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 115 juta, politisi PDI-Perjuangan itu kembali dipolisikan oleh pihak lainnya dengan persoalan serupa.
Lucky Wattimury resmi kembali dipolisikan Abdul Wahab Latuamury, yang merupakan salah satu kontraktor di Kota Ambon, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa (20/9) kemarin.
Ketua DPRD Maluku itu dilaporkan ke Polda Maluku tentang peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP/Pidana.
“Sudah resmi dilaporkan, dengan terlapor atas nama Drs Lucky Wattimury M.si dengan laporan polisi nomor LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 20 September 2022,”kata Abdul Safri Tuakia, selaku Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, usai mempolisikan Lucky Wattimury, Selasa (20/9) kemarin.
Abdul Safri Tuakia mengaku, dirinya bersama kliennya Wahab Latuamury resmi melaporkan Lucky ke Polda Maluku, mengenai pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 275 juta.
“Laporan yang kita sampaikan ke Polda Maluku melalui SPKT, telah melalui skrening awal dan telah dinyatakan layak untuk menjadi laporan polisi, sebab kita masukan laporan disertai dengan bukti kwitansi dan saksi, maka terbitlah surat tanda terima laporan polisi,”terang Kuasa Hukum itu.
Disinggung mengenai kronologisnya, dia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Lucky pada 2020 meminjam uang senilai Rp 275 juta, dengan perjanjian akan dilunasi dalam tahun itu juga.
“Rp 275 juta itu dipinjamkan kepada Lucky dari klien saya bertahap, yang pertama tanggal 2 Januari 2020 Rp 75 Juta, dan kemudian 9 Januari 2020 Rp 200 juta, transaksinya di Ambon, dan kedua transaksi peminjaman itu ada kwitansinya dan saksi-saksinya,”ungkap dia.
Lebih lanjut dia membeberkan, alasan Lucky meminjam uang Rp 275 juta dari kliennya itu, karena Ketua DPRD Maluku ingin melunasi hutang-hutangnya ke pihak lain, yang sudah terlanjur diekspos media.
“Karena hutang-hutangnya sudah terlanjur diekspos media, makanya dia meminjam uang itu ke klien saya. Kebetulan karena hubungan kekerabatan yang baik, makanya klien saya memberikan pinjaman itu, dengan perjanjian dilunasi tahun itu juga (2020),”bebernya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, sikap Lucky kepada kliennya mulai “dingin” dan terkesan tidak memiliki itikad baik melunasi hutangnya tersebut.”Sampai tahun 2020 selesai tidak juga dibayar,”ujarnya.
“Bahkan sampai tahun 2021 hingga saat ini sudah 2022 juga tidak ada itikad baik dari Lucky untuk membayar atau melunasi. Makanya kami langsung laporkan hal ini ke Polda Maluku. Kami tidak gila untuk melapor kalau tidak punya saksi dan bukti,”tegasnya.
Tidak sampai disitu, lanjut dia, selama kurang lebih dua tahun berupaya menagih hutang Rp 275 juta, kliennya selalu diputar -putar oleh Lucky. Bahkan komunikasi melalui SMS, WhatsApp dan telepon seluler yang dilakukan kliennya tidak digubris politsi PDI – Perjuangan itu.
“Bahkan klien saya itu sampai datang ke Kantor DPRD Maluku, tapi memang tidak ada itikad baik dari Lucky untuk mau melunasi hutangnya. Lucky menurut klien saya saat ke kantor pun masuk lewat pintu belakang keluar juga lewat pintu belakang untuk menghindari bertemu dengan klien saya,”jelasnya.
Olehnya itu, mengingat semua laporan ke SPKT telah memenuhi syarat Laporan Polisi, pihaknya berharap agar Polda Maluku bisa secepatnya bergerak, sebab tujuan pihaknya datang melaporkan hal itu semata -mata untuk mencari keadilan.
“Harapan kami, Polda Maluku bisa secepatnya melakukan penyelidikan dan juga pengembangan akan proses ini menuju arah penyidikan. Sebab bukti dan saksi kami semua lengkap. Apa yang dilakukan Lucky ini masuk pada unsur penipuan dan penggelapan, karena dia tidak mau menyelesaikan kewajibannya membayar hutang,”tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional. Jangan karena Lucky pejabat negara jadi terkesan kebal hukum. “Kami minta profesionalisme polisi dalam penanganannya,”harapnya.
“Betul harus ada izin eee kepala daerah sebelum pemeriksaan, ya kalau DPRD Maluku itu ijin ke gubernur. Tapi yang mau saya tegaskan bahwa, walaupun Lucky adalah pejabat negara, tapi dia tidak kebal hukum. Dan yang bisa membuktikan beliau tidak tebal hukum itu, adalah kinerja kepolisian. Netralitas dan profesionalitas kepolisian dibutuhkan dalam kasus ini,”tutupnya.