SURABAYA – beritalima.com, Denny Anggriawan Bin Samsuni (32) tak pernah menyangka perbutannya mengikuti saran Syahruddin Noor (disidangkan terpisah) supaya meminjamkan rekeningnya akan menjadikannya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (19/11/2020).
Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia dianggap sebagai Hacker dan diancam pidana Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Diketahui, bulan Pebruari 2020 PT Trias Sentosa, Spazio Tower lantai 15 Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya mengirimkan 300 Ton fleksibel packaging ke Toyobo STC di Jepang dengan tagihan Rp 8.597.226.925.
Setelah pengiriman, pada 1 April 2020 Toyobo STC melalui email Hisayo_Nakajima@stc.toyobo.co.jp mengirimkan invoice yang akan dibayarkan oleh Toyobo STC melaui saksi Lie Bing, dengan email liebing@trst.co.id.
Kemudian saksi Lie Bing mendapat balasan dari akun email Hisayo_Nakajima@stc-toyobo.jp.icu memberitahukan bahwa pembayaran akan ditransfer pada tanggal 15 April 2020.
Namun pada 3 April 2020 saksi Lie Bing kembali mendapat pesan dari akun email Hisayo_Nakajima@stc-toyobo.jp.icu bahwa pembayaran yang semula tanggal 15 April 2020 akan diundur ke tanggal 30 April 2020 dengan alasan karena ada wabah Covid19.
Pada 24 April 2020 sekira jam 13.00 Wib di kantor PT Trias Sentosa Spazio Tower lantai 15 Jalan Mayjend Yono Suwoyo Surabaya, saksi Hananto dihubungi oleh Kawagoe (staf bagian operasional PT.Toyobo STC Jepang) melalui pesan chat line di kontak line @KAWAGOE menanyakan apakah benar ada perubahan rekening penerima pembayaran tagihan dari rekening PT Trias Sentosa ke rekening PT Kalimantan Kuasa Karya.
“Bahkan Hisayo_Nakajima@stc-toyobo.jp.icu sudah mentransfer dana untuk pembayaran tagihan ke rekening perubahan tersebut pada 15 April 2020 sebesar Rp. 8.597.226.925,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Ni Putu Parwati.
Merasa tagihannya tidak sampai PT Trias Sentosa melaporkan kasus ini ke Polisi dilampiri bukti acount dari pihak Hisayo_Nakajima@stc-toyobo.jp.icu kepada PT Kalimantan Kuasa Karya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan profiling dan pelacakan transaksi rekening Bank BCA milik PT Kalimantan Kuasa Karya.
Didapatkan fakta kalau rekening Bank BCA milik PT Kalimantan Kuasa Raya adalah milik Reza Hernanda (disidangkan terpisah).
“Ujungnya pada 23 Juni 2020 pukul 22.00 WITA. Tim Cyber Polda Jatim pun mengamankan Reza Hernanda dirumahnya Jalan H. Abdul Sani Gani Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda,” papar jaksa Ni Putu.
Kepada polisi, Reza mengaku dia pernah dimintai bantuan Eny Siregar (DPO) mencarikan rekening atas nama perusahaan untuk menampung dana yang kata Eny Siregar merupakan dana investasi hasil trading.
Kemudian Reza menyanggupi untuk mencarikan dan menemukan rekening Bank BCA No. 8355522209 an. PT Kalimantan Kuasa Karya,
“Lantas pada 15 April 2020 Reza mengetahui adanya uang masuk sekitar Rp.8.000.000.000, ke rekening BCA an. PT Kalimantan Kuasa Karya tersebut,” sambung JPU.
Berdasarkan keterangan Reza tersebut, selanjutnya Polisi bertanya siapakah pemilik dari rekening Bank BCA tersebut,? Reza menjawab pemiliknya adalah terdakwa Denny Anggriawan
Selanjutnya Polisi menangkap terdakwa Denny Anggriawan, dirumahnya di Jalan Bung Tomo Gg. Al Hidayah RT14 RW 00 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada 23 Juni 2020 sekira jam 22.30 WITA.
“Dan, terdakwa Denny membenarkan sebagai pemilik rekening BCA atas nama PT Kalimantan Kuasa Karya,.yang pernah dipinjam oleh Reza Hernanda melalui Syahruddin Noor (disidangkan terpisah) untuk menerima dana hasil investasi trading batu bara dan saham dari perusahaan milik keluarganya. Terdakwa Denny Anggriawan mendapatkan fee Rp 850.000.000, sedangkan Syahruddin Noor yang menjadi perantara antara Reza Hernanda dengan terdakwa Denny Anggiawan mendapatkan Rp 25.000.000, ” pungkas Jaksa Ni Putu Parwati. (Han)