PIP di SDN Gunungrejo 1 Salah Penggunaan

  • Whatsapp

Malangkabupaten, beritalimacom— Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP), dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun, untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah, dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK perlu diketahui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai, tahun 2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Namun, dari penelusuran wartawan hampir semua sekolah di Kabupaten Malang, realisasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), perlu pengawasan yang sangat ketat. Sebab, penyaluran dana dari program pemerintah tersebut dinilai tak sesuai dengan peruntukkanya, atau juknis.

Salah satu contoh kecil di SDN Gunungrejo 01 Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang hanya ada 109 siswa penerimanya, tidak ada yang menerima utuh dana PIP dari pemerintah tersebut, bahkan dana PIP setiap siswa dipotong digunakan untuk hal yang bukan semestinya.

Anissatus Sholica Kepala Sekolah SDN Gunungrejo 1 membantah, bahwasannya pihak sekolah memotong dana PIP yang menjadi hak siswanya, menurutnya para siswa memang mempunyai tanggungan yang belum di bayar kepada pihak sekolah, sehingga pihak sekolah memotong dari dana PIP yang diambil dari APBN itu.

“Misalnya saja uang uang foto copy, try out, LKS, iuran paguyuban atau iuran komite, sewa tenda dan panggung untuk perpisahan kelas VI dan sumbangan bangunan, jadi untuk pembayaran tersebut langsung di potongkan dari dana PIP punya siswa, dan pemotongan itu sah sah saja,” katanya ditemui wartawan, Sabtu 06/05.

Menurut Anis hal tersebut sah sah saja karena itu juga kebutuhan dari para siswa, disinggung soal dana PIP yang turun, mengatakan bahwa per siswa mendapatkan Rp.450.000, masing masing siswa membawa pulang uang dari PIP tersebut bervariasi tergantung dari tunggakan siswa yang belum di bayar kepada pihak sekolah.

“Bahkan ada siswa yang minus sampai Rp 250.000, dikarenakan dana PIP yang dia terima masih kurang untuk melunasi tanggungan siswa kepada sekolah,” terang dia.

Selanjutnya Anis juga mengeluhkan dana BOS juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan masih kurang, ia juga menjelaskan bahwa PIP itupun pencairannya tidak tiap tahun, namun menurutnya hanya faktor keberuntungan saja.

“Kalau kita nunggu dana Bos masih kurang, untuk itu kita ambilkan dana PIP, dan juga dana PIP kan gak tiap tahun itu hanya rezeki rezeki an mas, yang dapat,” ujar dia.

Miris sekali memang mendengarnya, padahal salah satu siswa penerima dana PIP tersebut tidak mempunyai sepatu, dan siswa tersebut sebenarnya berharap banyak dapat membeli sepatu dari dana PIP yang harusnya diterimanya.

Dikatakan salah satu walimurid SDN Gunungrejo 1 mengatakan harusnya dana PIP bisa dinikmati untuk membeli keperluan sekolah anaknya, seperti sepatu, tas, dan lain lain, bukan untuk pembangunan.

“Sebenarnya untuk pembelian keperluan sekolah anak kami, kami mengandalkan PIP, namun sekolah memotongnya. Bahkan dari pemotongan itu kami masih punya hutang ke sekolah atau minus,” ujar salah satu walimurid yang enggan di mediakan. (Ham/sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *